TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Jasa pengiriman online rupanya bisa dimanfaatkan oleh orang-orang tak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan.
Dalam melakukan penipuan ini, pelaku menggunakan jasa pengiriman sebagai modus dengan sasaran paket pesanan yang memiliki nilai tinggi.
Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Agus Ady Wijaya mengungkapkan, pelaku penipuan dengan modus jasa pengiriman online di Penjaringan, Jakarta Utara, membeli akun salah satu aplikasi jasa pengiriman online milik orang lain di Facebook seharga Rp 300.000 sebelum melancarkan aksinya.
“Setelah mendapat (membeli) akun, pelaku menyiapkan mobil dan memesan pelat nomor polisi (nopol) yang sesuai dengan akun tersebut,” ucap Agus di Polsek Metro Penjaringan, Rabu (10/7/2024).
Agus menyampaikan, para pelaku memasangkan pelat nomor palsu yang dipesan ke mobil yang telah disiapkan.
Selanjutnya, mereka menunggu orderan dari pelanggan yang memesan layanan jasa pengiriman online.
Saat mendapat orderan, para pelaku langsung berbagi tugas untuk menjemput barang-barang pelanggan yang jadi korban.
“Kami sebut mereka (tersangka) sindikat karena bekerja dengan masif dan rapi, sedangkan untuk target tentunya barang yang memiliki nilai jual tinggi,” jelas Agus.
Saat tiba di lokasi penjemputan, para pelaku berpura-pura menjadi kurir jasa pengiriman online sungguhan lalu mengangkut barang-barang dari pelanggan ke atas mobil.
Setelah diangkut, barang-barang yang seharusnya diantarkan ke sebuah alamat itu mereka bawa kabur lalu dijual.
"Barang-barang itu bukannya dikirim kepada si penerima, tapi dijual kembali demi memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ucap Agus.
Lebih lanjut, Agus menuturkan bahwa para pelaku mulai beraksi pada Mei 2023 dengan menyiapkan gudang sebagai tempat penyimpanan barang.
“Beraksi awal Mei," tuturnya.
Diketahu, dalam kejadian ini polisi menangkap enam pelaku penipuan dengan modus jasa pengiriman online di Penjaringan, Jakarta Utara..
"Kami amankan enam orang dan telah ditetapkan tersangka dengan perkara melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus jasa pengiriman online,” kata Agus di Polsek Metro Penjaringan, Rabu.
Enam pelaku tersebut masing-masing berinisial I (28), SA (32), H (26), SAM (37), TW (39), dan J (39).
Agus mengungkapkan, menurut laporan para korban terdapat sekitar 15 tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi target para pelaku.
“Total ada 15 TKP. Lima TKP di Penjaringan, sedangkan 10 lagi tersebar di beberapa wilayah di Jakarta hingga Tangerang,” ujar Agus.
Saat menangkap para tersangka, penyidik juga turut mengamankan barang bukti mobil, handphone, sepeda motor, faktur penjualan, flashdisk, dan barang-barang milik korban.
Ada pula barang bukti yang telah dijual tersangka berupa 14 unit sepeda.
“Barang bukti turut diamankan, namun kami masih mencari ada sekitar 14 unit sepeda yang telah dijual oleh para tersangka,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.