Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Makanan Khas Gresik, Pudak didaftarkan menjadi warisan budaya tak benda ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan.
Saat ini sudah lolos verifikasi tahap 2. Masih ada proses verifikasi tahap 3, dan sidang untuk memutuskan Pudak sebagai warisan budaya tak benda.
Pudak adalah makanan khas dari Gresik. Saking khasnya, Gresik selain disebut sebagai Kota Santri, juga dijuluki sebagai Kota Pudak. Bentuknya khas dibungkus daun pelepah daun pinang dan rasanya manis. Bahan baku untuk membuat pudak adalah tepung beras, gula pasir/gula jawa, dan santan kelapa dibungkus pelepah daun pinang. Cara masaknya dikukus.
Sampai saat ini perkembangan pudak cukup beragam, seperti pudak dengan campuran dari sari daun pandan. Pudak dengan rasa coklat.
Bentuk pudak yang khas, karena pembungkusannya tidaklah sederhana. Sebelum digunakan, pangkal daun pinang harus disamak terlebih dahulu untuk memisahkan kulit dalam dan kulit luar. Guna membungkus pudak, hanya kulit bagian dalam yang digunakan karena lebih tebal dan halus sedangkan kulit bagian luar dibuang.
Makanan khas Gresik ini banyak dijumpai di toko oleh-oleh. Ada di kawasan Sindujoyo, ada di sepanjang jalan Veteran menuju Surabaya. Pudak Gresik tidak mudah basi, dan dapat bertahan selama 24 jam.
"Dalam proses awal tahun kita usulkan dapobud (data pokok kebudayaan) Kemendikbud, pudak sebagai warisan budaya tak benda. Bulan Februari lolos, verifikasi kedua akhir bulan Juli lolos. Ini tahapan verifikasi ketiga bulan Agustus, setelah itu sidang bulan september. Mudah-mudahan lolos," beber kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga Gresik, drg Saifudin Ghozali, Rabu (10/7/2024).
Verifikasi tahap 1 dan 2 sudah lolos. Saat ini, kata Ghozali sapaan akrabnya, memasuki verifikasi terakhir.
"Kami percaya diri pudak ditetapkan hak paten Kabupaten Gresik sebagai warisan budaya tak benda seperti Sanggring kolak ayam," kata dia.