BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tabalong menggelar konsultasi publik tahap pertama penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Kecamatan Jaro di Aula Tanjung Puri, Tanjung, Rabu (10/7/2024).
Melalui kegiatan konsultasi publik, rencananya akan ditetapkan kesepakatan wilayah untuk kawasan perkotaan. Termasuk menelusuri kepemilikan lahan.
Pj Bupati Tabalong, Hj Hamida Munawarah secara langsung terlibat dalam rencananya RDTR tersebut. Adapun SKPD yang bertanggung jawab yakni Dinas PUPR Kabupaten Tabalong.
Disampaikan oleh Hj Hamida, konsultasi publik penting dilaksanakan dalam rangka mempersiapkan Kabupaten Tabalong terhadap keberadaan Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur.
Sebutnya, dalam waktu dekat, Kaltim yang sudah ditetapkan sebagai IKN terus berkembang. Sehingga diperlukan persiapan penataan Kecamatan Jaro.
Selain itu, Hj Hamida juga mengingatkan Kecamatan Jaro dan Muara Uya bisa duduk bersama dan bersinergi dalam penyusunan RDTR supaya tidak ada permasalahan ketika sudah ditetapkan sebagai dokumen.
Ia pun meminta untuk segera diadakan pertemuan antara Kecamatan Jaro dan Muara Uya agar tidak ada permasalahan terkait penataan RDTR ke depannya.
"Saya berharap semua pihak yang turut dalam konsultasi publik dapat memberikan yang terbaik dalam rangka mempercepat pembangunan di Kabupaten Tabalong," ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tabalong, Wibawa Agung S mengharapkan konsultasi publik pertama tersebut bisa menetapkan kesepakatan wilayah.
Ia menginginkan data yang terbaru mengenai kepemilikan lahan agar penyusunan RDTR bisa memberikan dampak positif dalam memanfaatkan tata ruang.
Mengingat Kecamatan Jaro bersebelahan dengan Muara Uya sebutnya, ke depan akan ada pembahasan khususnya antara keduanya, sebagaimana arahan dari Pj Bupati Tabalong. Sehingga penyusunan RDTR kata Agung bisa memberikan manfaat.(AOL)