GridStar.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan klaim Jaminan Hari Tua dengan beberapa syarat.

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta bisa melakukan pengajuan klaim JHT jika memenuhi beberapa kriteria berikut ini:

a. Usia Pensiun 56 Tahun

b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan

c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

e. Mengundurkan diri

f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

h. Cacat total tetap

i. Meninggal dunia

j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%

k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

Peserta harus membawa dokumen berikut ini jika ingin mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).

Dalam keterangan itu disebutkan jika peserta perlu melampirkan NPWP sebagai salah satu dokumen untuk mengajukan klaim JHT.

Dikutip dari HiPajak.id berikut ini cara yang bisa dilakukan untuk membuat NPWP secara online.

Untuk mendaftar NPWP Online ada 4 langkah yaitu membuat akun, membuat NPWP, dan penyampaian formulir. Berikut adalah langkahnya:

a. Membuat Akun

1. Buka halaman ereg.pajak.go.id dan klik daftar.

2. Masukkan alamat e-mail yang masih aktif agar verifikasi bisa dilakukan.

3. Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail.

4. Lakukan pengisian data diri secara lengkap agar bisa melangkah ke proses selanjutnya. Pastikan data diri yang diisikan adalah benar.

5. Setelah pengisian data diri selesai, buka e-mail dan klik link verifikasi.

b. Membuat NPWP

1. Masuk ke sistem e-registrasi dan pilih menu pengajuan NPWP.

2. Isi kategori wajib pajak

3. Isi identitas kamu dengan baik dan benar

4. Untuk menu penghasilan, kamu dapat memilih 4 pilihan jenis pekerjaan yaitu:

  • Pekerjaan dalam hubungan kerja, bekerja sebagai pegawai atau karyawan, entah itu swasta, PNS, BUMN, atau jabatan lainnya.
  • Kegiatan Usaha, memiliki usaha sendiri seperti usaha warung makan, perdagangan sembako, warnet, dan sebagainya.
  • Pekerjaan Bebas, keahlian khusus seperti dokter atau notaris.
  • Lainnya, memiliki pekerjaan selain dari 3 hal di atas, contohnya adalah kamu yang bekerja secara freelance.

5. Isi alamat tempat tinggal

Alamat tempat tinggal adalah domisili tempat kamu tinggal saat ini, yang seharusnya belum tentu sama dengan KTP.

6. Isi alamat sesuai KTP

Jika sama dengan alamat tempat tinggal dapat klik paling atas agar otomatis terisi

7. Isi Alamat Usaha

Jika karyawan dapat langsung pilih next/selanjutnya

8. Isi tanggunan dan gaji

Tanggungan maksimal adalah 3. Jadi jika kamu memiliki lebih dari 3 anak, tetap diisi maksimal 3.

9. Isi Persyaratan

1) Pilih metode pengiriman berkas. Bisa dengan unggah/upload, bisa juga kirim manual via jasa antar.

2) Jika kamu pilih metode unggah, maka silahkan unggah scan KTP pada tombol upload.

10. Isi Pernyataan

1) Klik 2 centang Benar dan Lengkap
2) Klik Finish

Penyampaian Formulir

Setelah selesai mengisi syarat untuk NPWP akan otomatis masuk ke menu dashboard. Pada menu dashboard klik “Minta token”.

Setelah itu jika berhasil akan muncul notif token telah dikirimkan ke email yang diregistrasikan.

Lalu buka email copy token, pilih “kirim permohonan” masukan kode token.

Jika berhasil akan keluar notif NPWP akan diproses. Untuk bentuk fisik akan dikirimkan maksimal 1 bulan setelah pendaftaran.

Baca Lebih Lanjut
Jadi Karyawan Perusahaan Tapi Tak Didaftarkan Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Apa Bisa Daftar Secara Mandiri?
Dok Grid
4 Manfaat Jalan Kaki untuk Kesehatan Jantung, Salah Satunya Meningkatkan Kadar Oksigen
Melia Istighfaroh
Hidrogen jadi Salah Satu Solusi Kurangi Emisi Karbon yang Dihasilkan Kendaraan Bermotor
Junianto Hamonangan
Jawaban Post Test Salah Satu Aktivitas Pembelajaran yang Dapat Menguatkan Kompetensi Numerasi Adalah
Novry Anggraini Rizki Utami
BPJS Kesehatan pastikan Program JKN jamin layanan penyakit jantung
Antaranews
Satlantas Polres Buleleng Mulai Terapkan Pembuatan SIM Dengan BPJS
Putu Dewi Adi Damayanthi
Polres Karawang dan Pengawas Ketenagakerjaan Selidiki Meninggalnya 4 Pekerja Pupuk di Karawang
Januar Pribadi Hamel
BPJS Kesehatan Luncurkan FRISTA, Inovasi Digital Terbaru Meningkatkan Layanan JKN
David Togatorop
2 Pemain Spanyol yang Diwaspadai Ilkay Gundogan, Salah Satunya Gelandang Terbaik Dunia
Sindonews
3 Shio yang Bakal Dapat Uang Dadakan di Bulan Juli 2024, Apakah Kamu Salah Satunya?
Irene Cynthia