Toyota Fortuner ditawarkan dalam dua opsi mesin yaitu bensin dan diesel. Tapi apa bahan bakar yang tepat untuk Toyota Fortuner?
Toyota Fortuner yang dijual di Indonesia ada versi bensin dan juga diesel. Versi bensin ditawarkan pada model 2.7L bisa dibeli dengan status Spot Order. Sementara untuk mesin diesel ada pada tipe 2.8L dan 2.4L. Urusan bahan bakar, tentu berbeda sesuai dengan spesifikasi mesin. Tapi kamu tahu nggak apa jenis bahan bakar yang pas buat Toyota Fortuner?
Berdasarkan informasi yang tertera pada buku panduan manual Toyota Fortuner, untuk mesin bensin hanya diperkenankan menggunakan bahan bakar bensin tanpa timbal. Lebih detailnya bahan bakar yang digunakan memiliki angka oktan minimal 91 atau lebih tinggi. Kapasitas tangkinya 80 liter. Artinya dengan spesifikasi tersebut, Fortuner yang menggendong mesin 2TR-FE setidaknya menggunakan BBM jenis Pertamax, Shell Super, BP 92, atau Revvo 92.
"Anda hanya boleh menggunakan bahan bakar bensin tanpa timbal. Pilih bahan bakar tanpa timbal dengan angka oktan 91 atau lebih tinggi untuk performa mesin optimal," demikian penjelasan di buku panduan manual.
Seperti diketahui, BBM di atas memiliki spesifikasi RON yang sesuai dengan mesin Fortuner bensin.
Beralih ke versi mesin diesel. Fortuner diesel punya dua mesin berbeda. Untuk versi 2.4L mengusung mesin 2GD-FTV sementara pada Fortuner 2.8L disematkan mesin 1GD-FTV.
Masih dari sumber yang sama, dijelaskan mesin diesel Fortuner itu menggunakan bahan bakar diesel. Dengan catatan untuk model Euro4, bahan bakar diesel yang digunakan mengandung 50 ppm atau kurang sulfur.
Untuk bahan bakar dengan angka cetane 48 dapat ditemui pada jenis Biosolar. Kendati demikian, kalau bicara kandungan sulfur masih terbilang cukup tinggi. Dalam catatan detikcom, kandungan sulfur dari maksimum biosolar B30 bisa mencapai 2.500 ppm. Sementara disebutkan bahwa kandungan sulfur untuk model Euro4 kandungan sulfurnya 50 ppm.
Bahan bakar dengan kandungan sulfur 50 ppm itu bisa ditemui pada Pertamina Dex serta Shell V-Power Diesel.
"Anda hanya harus menggunakan bahan bakar diesel yang mengandung 50 ppm atau kurang sulfur dengan cetane number dari 48 atau lebih tinggi," begitu penjelasannya.