Daftar Ulang PPDB Sumbar 2024 SMA Tahap II Jalur Zonasi, Terakhir 8 Juli Pukul 14.00 WIBTribunnews | 07/07/2024 19:31:27
TRIBUNNEWS.COM - Hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sumatera Barat (Sumbar) 2024 Tahap II untuk jenjang SMA telah diumumkan hari ini, Minggu (7/7/2024).
Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dapat menggecek pengumuman hasil seleksi PPDB Sumbar 2024 melalui laman https://ppdb.sumbarprov.go.id/.
PPDB Sumbar 2024 jenjang SMA Tahap II ini merupakan jalur masuk khusus bagi siswa jalur Zonasi.
Bagi CPDB yang diterima di sekolah yang dituju, mereka wajib mencetak bukti penerimaan dan melakukan tahapan selanjutnya yaitu daftar ulang.
Proses pendaftaran ulang jalur Zonasi dimulai sejak pengumuman hasil seleksi diterima.
Pendaftaran ulang untuk hari Minggu (7/7/2024) sampai pukul 18.00 WIB dan untuk hari Senin (8/7/2024) sampai pukul 14.00 WIB.
Untuk cadangan, akan terpanggil secara berurut dan proses pendaftaran dimulai sejak menerima pesan di akun pribadi dinyatakan lulus sampai Selasa (9/7/2024) pukul 12.00 WIB.
Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Sumbar 2024 Jenjang SMA Tahap II
Pada halaman dashboard, pilih menu 'Perangkingan';
Klik jalur yang sesuai kamu pilih (Jalur Zonasi);
Pada kolom 'Sekolah', cari sekolah yang dituju;
Klik 'Lihat Hasil';
Setelah itu, sistem akan menampilkan Nomor Pendaftaran, Nama Siswa, Tanggal Pendaftaran, hingga Hasil Seleksi.
Daftar Ulang PPDB Sumbar 2024 SMA Tahap II Jalur Zonasi (https://ppdb.sumbarprov.go.id/)
Ketentuan Daftar Ulang PPDB Sumbar 2024
Apabila dinyatakan lolos dalam PPDB Sumbar 2024 di sekolah tujuan, CPDB diwajibkan untuk melakukan Daftar Ulang.
Dikutip dari Juknis PPDB Sumbar 2024, tahapan daftar ulang dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik yang diterima di sekolah tujuan;
Daftar ulang dilakukan untuk memastikan status sebagai peserta didik pada sekolah bersangkutan;
Calon peserta didik wajib menyerahkan foto copy dan menunjukkan dokumen asli KK/SKD/SKPD, Ijazah/SKL, dan dokumen lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan masing-masing sekolah;
Daftar ulang calon peserta didik baru tidak dipungut biaya;
Apabila terdapat pemalsuan pengisian data dan/atau dokumen, maka akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru;
Calon peserta didik yang telah dinyatakan lulus dan mendaftar ulang pada satuan pendidikan yang telah dipilih tidak bisa mengikuti PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 pada tahap atau jalur mana pun.
Apabila dinyatakan lulus dan tidak melakukan daftar ulang, maka calon peserta didik masih bisa mengikuti PPDB Tahun 2024/2025 pada tahap atau jalur mana pun.