SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Diduga tersinggung, Dikky Patra (22) warga JL H Pangeran Danal Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, nekat membacok tukang parkir Antoni Steven alias Ableh (41) warga Jalan Syeh Yahya Gang Remala 2, Kampung 2, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
Akibatnya korban harus dirawat di RSUD Dr HM Rabain Muara Enim karena luka-lukanya yang dideritanya, di Jalan KH Syeh Yahya Gg Rimala 2, Kampung 2, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Jumat (5/7/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Reskrim AKP Darmanson didampingi Kasubag Humas AKP RTM Situmorang mengatakan, kejadian tersebut pada hari Jumat tanggal 5 Juli 2024 sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan KH Syeh Yahya Gg Rimala 2, Kampung 2, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
Berdasarkan keterangan saksi Ayub bahwa saksi Gunawan alias Igun mengabari bahwa ia disuruh oleh pelaku Dikki Patra untuk memanggil saksi Ayub dan mengatakan bahwa pelaku Dikki Patra telah berkelahi dengan korban Antoni Steven alias Able yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang parkir.
Kemudian, saksi Ayub langsung datang ke lokasi kejadian dan melihat pelaku Dikki Patra sedang memegang satu buah parang dengan panjang sekitar 50 cm, sedangkan korban Antoni alias Able sudah tergeletak berlumuran darah.
Melihat ia datang malah ia nyaris kena bacok pelaku namun saksi Ayub langsung lari dan menuju rumah Ketua Rukun Tetangga (RT) dan mengabarkan atas kejadian penganiayaan tersebut.
Kemudian keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut Ke SPKT Polres Muara Enim untuk meminta Pertanggung Jawaban atas perbuatan Pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Di duga peristiwa tersebut terjadi akibat Pelaku merasa tersingggung oleh ucapan korban sehingga terjadi cekcok dan berujung peristiwa penganiayaan tersebut," jelas Kasat Reskrim.
Setelah menerima laporan tersebut, lanjut Kasat Reskrim dan didukung bukti permulaan yang cukup, pihaknya bersama Team opsnal Rajawali langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Pelaku dan menghimbau serta menyarankan kepada keluarga Pelaku agar Pelaku menyerahkan diri.
Usai dilakukan secara persuasif, akhirnya pihal kekuarga Pelaku menyerahkannya di daerah Kecamatan Muara Enim
Pada hari Sabtu tanggal 6 Juli 2024 sekitar pukul 13.00.WIB bersama barang buktinya.
Atas perbuatannya Pelaku akan dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.(ari)