TRIBUNBANTEN.COM - Sabarto Saleh mulai mengeksekusi lahan dan kedai Durian Jatuhan Haji Arif (DJHA) yang berlokasi di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Minggu (7/7/2024).

Proses eksekusi dilakukan pasca terbitnya putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten Nomor 122/PDT/2024/PT.BTN, tertanggal 4 Juli 2024.

"Kita mepertahankan hak kami (Sabarto Saleh)," kata Kuasa Hukum Sabarto Saleh Afdil Fitri Yadi.

Sabarto Saleh Didugat ke PN Serang

Atma Wijaya, anak dari pengelola Durian Jatohan Haji Arif (DJHA) menggugat Sabarto Saleh ke Pengadilan Negeri atau PN Serang.

Sabarto saleh yang merupakan pemilik dan pemodal DJHA, digugat dengan materi surat wasiat yang dibuat oleh almarhum H Arif pada tahun 2009.

Kemudian penggugat menganggap, sertifikat tanah untuk lahan DJHA atas nama Sabarto Saleh disebut tidak sah.

Sabarto Saleh mulai mengeksekusi lahan dan kedai Durian Jatuhan Haji Arif (DJHA) yang berlokasi di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Minggu (7/7/2024).
Sabarto Saleh mulai mengeksekusi lahan dan kedai Durian Jatuhan Haji Arif (DJHA) yang berlokasi di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Minggu (7/7/2024). (Engkos Kosasih/TribunBanten.com)

"Tergugat (Sabarto Saleh) digugat pada 8 Agustus 2023. Nanti saya kasih keterangan ketika sudah putusan," kata kuasa hukum Atma Wijaya, Alimsyah di PN Serang, Rabu (13/3/2024).

Sabarto Saleh Lapor ke Polda Banten

Sabarto Saleh melaporkan pengelola kedai ke Subdit III Jatanras Polda Banten.

Mereka yang dilaporkan berinisial NC, AW, DF, AN, SM dan AP. Satu diantara yang dilaporkan merupakan anak dari pengelola DJHA, yaitu AW.

Alasan Sabarto Saleh melaporkan keenam orang tersebut karena telah melakukan perusakan pada pagar kedai DJHA.

Menurut Sabarto, pada 2 November 2023 pihaknya melakukan pemagaran. Namun secara bersama-sama ke enam orang itu melakukan perusakan.

"Hari itu juga saya laporkan, dan informasi dari penyidik bawa ke enam orang jadi tersangka," kata Sabarto kepada TribunBanten.com melalui pesan instan, Jumat (15/3/2024).

Sabarto menjelaskan, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Banten pada 6 Desember 2023.

"Mudah-mudahan kepolisian segera menuntaskan kasus ini, agar tidak ada yang semena-mena pada hak orang lain," ujar dia.

Pertahankan Hak

Kisah Sabarto Saleh ini bermula ketika dia membeli lahan yang kini jadi kedai DJHA dari Haji Agus Juhra pada tahun 2005. Saat itu, Sabarto Saleh berniat membangun kedai durian di wilayah Baros.

Kemudian pensiunan pegawai BUMN ini, mengajak Haji Arif untuk mengelola kedai tersebut dengan perjanjian keuntungan dibagi dua. Haji Arif 50 persen, Sabarto Saleh 50 persen.

Tak butuh waktu lama, kedai yang dikelola oleh Haji Arif itu mengalami kemajuan yang pesat. Bahkan hingga sekarang namanya cukup dikenal.

"Luar biasa kedai itu maju pesat, bahkan saya menerima setoran keuntungan setiap bulan 20 juta sampai 30 juta," ujar dia.

Namun bintik-bintik sengketa lahan terjadi ketika Haji Arif meninggal dunia pada tahun 2015. Puncaknya tahun 2021, saat ahli waris Haji Arif bernama Aat Atmawijaya menunjukkan surat wasiat.

Surat wasiat tersebut diklaim dibuat oleh Haji Arif pada tahun 2009. Di dalam surat wisiat disebutkan bahwa seluruh harta atas nama DJHA harus dihitung, kemudian dibagi dua dengan Aat Atmawijaya.

Selain itu, dalam surat wasiat tersebut Sabarto Saleh yanb merupakan warga Jakarta diminta untuk keluar dari DJHA atau meninggalkan usaha tersebut.

"Saya menduga surat wasiat itu palsu. Surat itu dibuat tahun 2009 tetapi materai tempel yang digunakan terbitan tahun 2014 berdasarkan Dirjen Pajak," ujar dia.

Baca Lebih Lanjut
3 Lowongan Kerja Terbaru di Serang hingga Tangerang Banten Periode Juli 2024, Perusahaan Terkenal
Amanda Putri Kirana
Info Loker Serang Banten, PT Nikomas Gemilang Buka Lowongan Juli 2024, Ini Syarat dan Link Daftarnya
Amanda Putri Kirana
Perma 1956 Masih Berlaku, Sengketa Perdata Bisa Didahulukan
Detik
Gugatan Lahan Baron Baud di Tol Cisumdawu Sumedang Dimenangkan Udju CS, bukan Dadan Apalagi Iyus CS
Ferri amiril
3 Rekomendasi Warung Nasgor di Kota Serang Banten yang Enak Banget
Ahmad Haris
Hujan dengan Intensitas Ringan dan Sedang Akan Terjadi Lagi Hingga Esok Hari di Banten
Ahmad Haris
Prakiraan Cuaca Banten, Jumat 5 Juli 2024: Kota Serang dan Cilegon Hujan Ringan Disertai Petir
Amanda Putri Kirana
6 Fakta Rekonstruksi Kasus Lahan di Bintan yang Seret Eks Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan
Dewi Haryati
BMKG Ungkap Potensi Hujan Dengan Intensitas Panjang di Banten akan Terjadi hingga Besok
Ahmad Haris
Polda Banten musnahkan 75.279 botol miras hasilkegiatan rutin
Antaranews