TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Perkembangan duia investasi saat ini begitu pesat.
Berbagai investasi dan bisnis terus berkembang.
Namun dalam melakukan investasi harus benar-benar diperhatikan serta dipelajari.
Jangan sampai investasi yang dilakukan malam merugikan.
Satu diantara aplikasi investasi yang tengah berkembang saat ini adalah Joinnoop atau JoinNoop.
Aplikasi Join Noop merupakan aplikasi investasi penyewaan powerbank dan memberikan sewa bagi hasil.
Melansir dari aplikasi Joinnoop, bagi yang mau bergabung bisa membeli perangkat atau disebut box powerbank yang disewakan dan kamu akan mendapatkan hasil.
Kamu bisa berinvestasi mulai dari Rp100 ribu dan akan mendapatkan keuntungan 8,5 persen dalam waktu 7 hari.
Kemudian kategori yang lainnya Kamu juga bisa investasi Rp190 ribu dan akan mendapatkan keuntungan 10,5 persen dalam waktu 30 hari.
Bahkan kamu bisa investasi hingga Rp9,9 juta dan akan mendapatkan keuntungan 17,5 persen dalam waktu 22 hari.
Keuntungan akan cair setiap hari dan dapat kamu tarik atau cairkan.
Selain itu nilai investasi kamu juga akan dapat ditarik setelah masa waktu penyewaan selesai.
Bagi kamu yang ingin daftar akun Join Noop dapat langsung download aplikasi di playstore ataupun appstore.
Saat kamu daftar pastikan kamu memasukan kode referral D3XSP7TY.
D3XSP7TY merupakan kode referral resmi dari Joinnoop.
Pastikan kamu memasukan kode referral D3XSP7TY saat daftar dan kamu juga bisa hasilkan bonus uang tunai setiap hari.
Selain daftar lewat aplikasi dan masukan kode referral D3XSP7TY, kamu juga bisa langsung daftar lewat website resminya https://www.joinnoop.com/pages/plugins/distribution/poster/poster.
Cara Daftar Akun Noop:
- Download aplikasi atau daftar lewat link
- Masukan Nama
- Nomo HP & minta OTP
- Kode undangan/kode referral D3XSP7TY
- Kata sandi
- Ulangan kata sandi
- Akun siap investasi
Tips berinvestasi aman:
* Jangan cepat tergiur dengan janji keuntungan yang tidak wajar. Contohnya: tingkat keuntungan besar dan pasti tidak akan merugi (misal: 5 persen keuntungan dari nilai investasi perbulan).
* Pastikan orang/perusahaan yang menawarkan investasi telah memiliki izin salah satu lembaga yang berwenang (Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), dan Kementerian Koperasi dan UKM).
* Apabila koperasi menawarkan investasi, koperasi tersebut harus memiliki izin usaha dan tercatat di Kementerian Koperasi dan UKM.
* Perlu diketahui bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bukanlah izin untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI