TRIBUNNEWSWIKI.COM - Simak inilah cara bayar pajak kendaraan atas nama orang lain di samsat.
Seperti yang diketahui, pajka kendaraan adalah hal wajib yang perlu dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor.
Pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan pembayaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan atau pengesahan STNK, serta pembayaran lima tahunan atau perpanjangan STNK.
Bahkan, saat ini pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan secara online maupun offline di kantor Samsat.
Sementara pajak lima tahunan perlu datang langsung ke Samsat.
Tapi, untuk pemilik yang berhalangan hadir ke Samsat untuk membayar pajak lima tahunan bisa diwakili orang lain.
Kanit V Sigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Tengah Iptu Dooha Octa Prasetya mengatakan, pembayaran kendaraan bisa diwakilkan asal membawa dokumen persyaratan yang berlaku.
"Bisa diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa bermeterai, dan fotokopi KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan," kata Dooha dikutip dari Kompas.com, Minggu (7/7/2024).
Sementara, untuk syarat dokumen yang diperlukan telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor.
Adapun dokumen yang harus dibawa ketika membayar pajak kendaraan orang lain, antara lain:
Untuk pengesahan STNK:
Untuk perpanjangan STNK 5 tahunan:
Kemudian, untuk cara bayar pajak tahunan dan lima tahunan dengan diwakilkan ke kantor Samsat, sebagai berikut:
Cara memperpanjang STNK 5 tahunan di kantor Samsat
Cara mengesahkan STNK tahunan di kantor Samsat
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaa)