TRIBUNKALTIM.CO - Pendaftaran PPDB Balikpapan 2024 jalur reguler atau umum untuk jenjang SD dan SMP akan segera dibuka.

Melansir dari situs balikpapan.siap-ppdb.com, pendaftaran PPDB Balikpapan 2024 tahap kedua jenjang SD dan SMP akan dilaksanakan pada 8 - 9 Juli 2024.

Tahap kedua PPDB Balikpapan 2024 ini merupakan jalur reguler atau umum dan jalur Zonasi.

Anda bisa memantau hasil seleksi PPDB Balikpapan 2024 secara online melalui laman resminya.

Nantinya, jika lulus di sekolah tersebut, siswa baru akan melakukan daftar ulang pada tanggal 10-11 Juli 2024.

Pastikan membawa berkas sesuai syarat yang diberikan sekolah saat daftar ulang.

lihat fotoSitus PPDB Balikpapan 2024 Jenjang SMP
Situs PPDB Balikpapan 2024 Jenjang SMP

Syarat daftar ulang setiap sekolah bisa saja berbeda, Anda harus mengeceknya kembali di website sekolah masing-masing

Jika calon siswa tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal, maka dianggap MENGUNDURKAN DIRI.

Jadwal PPDB Balikpapan SD dan SMP Jalur Reguler

• 26 Juni - 3 Juli = Proses verifikasi dan validasi

• 8 - 9 Juli = Pendaftaran jalur reguler

• 10 Juli = Pengumuman jalur reguler

• 10 - 11 Juli = Daftar ulang jalur reguler

• 15 Juli = Hari Pertama Masuk Sekolah

• 15 - 17 Juli = Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah

Tata Cara Pelaksanaan

- PPDB Jenjang SD dilakukan dengan mekanisme pendaftaran dalam jaringan (daring) atau online;

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali
2. Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang;
3. Kartu Keluarga;
4. Persyaratan sebagaimana ayat (2) dipergunakan untuk membuktikan bahwa calon peserta didik adalah:
• 7 (tujuh) tahun sampai dengan 9 tahun pada tanggal 1 Juli pada tahun berjalan;
• Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

5. Sekolah memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun;
6. Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:
• kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
• kesiapan psikis.

7. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional;

Bagi Peserta didik yang tahun 2021, 2022 dan 2023

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali Kota Balikpapan
2. Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang;
3. Kartu Keluarga Kota Balikpapan;
4. Surat Keterangan Lulus asal sekolah tahun yang bersangkutan.

- PPDB Jenjang SMP dilakukan dengan mekanisme pendaftaran dalam jaringan (daring) atau online;

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali
2. Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang;
3. Kartu Keluarga;
4. Surat Keterangan Lulus atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang
5.Persyaratan sebagaimana ayat (2) dipergunakan untuk membuktikan bahwa calon peserta didik berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
6. Persyaratan bagi calon peserta didik yang mendaftar di jalur prestasi harus melakukan proses antara lain:
• Calon peserta didik harus melakukan proses verifikasi dan validasi untuk mendapatkan tambahan nilai;
• Melampirkan Piagam dan/atau Sertifikat dan/atau Surat Keterangan Prestasi Khusus (Hafal Al Qur’an) dari Lembaga, Instansi atau bentuk lain yang disahkan undang-undang.

Bagi Peserta didik yang tahun 2021, 2022 dan 2023

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali Kota Balikpapan
2. Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang;
3. Kartu Keluarga Kota Balikpapan;
4. Surat Keterangan Lulus asal sekolah tahun yang bersangkutan.

Jalur Pendaftaran PPDB Balikpapan 2024

Jika satuan pendidikan yang masih terdapat daya tampung yang belum terpenuhi, maka dibuka 1 (satu) jalur tambahan yaitu Jalur Umum, dengan ketentuan sebagai berikut:

- Laporan satuan pendidikan ke Dinas bahwa masih kuota masih belum terpenuhi;
- Ketentuan untuk jalur umum adalah sebagai berikut:
a. Diperuntuk bagi semua calon peserta didik yang berdomisili di Kota Balikpapan;
b. Tidak berlaku sistem zonasi atau calon peserta didik dapat memilih semua satuan pendidikan yang masih membuka jalum umum;
c. Kuota peserta didik yang diterima ditentukan berdasarkan kekurangan atau jumlah kuota yang yidak terpenjuhi;
d. Persyaratan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Proses Seleksi Pada Jalur Umum

1. Berdasarkan usia;
2. Jika usia calon peserta didik sama, maka peserta didik yang memiliki Sertifikat Pendidikan Anak Usia Dini/pra Sekolah yang diutamakan;
3. Tidak dilakukan dan dipersyaratkan tes membaca, menulis, dan berhitung.

Proses seleksi Anak Berkebutuhan Khusus

1. Seleksi Peserta didik Berkebutuhan Khusus:
- Seleksi dilakukan diluar sistem aplikasi;
- Proses seleksi dilakukan oleh tim khusus berdasarkan dokumen yang ada, proses observasi dan wawancara;
2. Seleksi jalur anak guru:
- Seleksi dilakukan diluar sistem aplikasi;
- Proses seleksi dilakukan oleh tim khusus yang diketuai kepala satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan kuota dan hasil wawancara.

Kuota PPDB Balikpapan 2024

1. Kuota jalur zonasi terdiri atas:
- Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen (tujuh puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan

2. Kuota Jalur afirmasi paling sedikit 15 persen (lima belas persen) dari daya tampung satuan pendidikan;

3. Kuota Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen (lima persen) dari daya tampung satuan pendidikan, yang dibagi menjadi 2 persen perpindahan tugas orang tua/wali dan 3 persen jalur anak guru;

4. Penetapan jumlah peserta didik pada masing-masing jalur dan masing satuan pendidikan diatur dalam lampiran surat keputusan ini.

Alur Pelaksanaan Umum PPDB Balikpapan 2024

1. Calon peserta didik baru menyiapkan berkas persyaratan.

2. Calon peserta didik baru akses laman situs PPDB Online atau Klik DISINI (Jenjang SD) dan Klik DISINI (Jenjang SMP)

3. Calon peserta didik baru melakukan pengajuan pendaftaran mandiri dengan mengisi formulir secara online.

4. Calon peserta didik baru mengunggah/upload dokumen persyaratan.

5. Calon peserta didik baru memilih sekolah tujuan.

6. Calon peserta didik baru mencetak bukti pengajuan pendaftaran.

7. Operator sekolah melakukan verifikasi pendaftaran secara online.

8. Calon peserta didik baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di laman situs PPDB Online atau Klik DISINI (Jenjang SD) dan Klik DISINI (Jenjang SMP)

Cara Cek Pengumuman PPDB Balikpapan 2024

Berikut caranya.

1. Buka laman PPDB Balikpapan 2024 jenjang SD dan SMP (Cabdin Balikpapan Siap PPDB) atau dengan KLIK DISINI untuk jenjang SD atau KLIK DISINI untuk Jenjang SMP

2. Masukkan nomor pendaftaran peserta

3. Klik Cari

4. Hasil PPDB Balikpapan 2024 pada peserta yang bersangkutan akan muncul

Anda juga bisa memantau seleksi data siswa secara keseluruhan berdasarkan sekolah SD atau SMP yang dituju.

1. Buka laman PPDB Balikpapan 2024 jenjang SD atau Jenjang SMP 

2. Pilih jalur pendaftaran dan jenjang yang dipilih, misalnya jalur Zonasi SD

3. Pilih Seleksi pada menu kemudian pilih sekolah yang ingin dipantau, misalnya SDN 001 BALIKPAPAN UTARA

4. Anda akan melihat hasil seleksi pemeringkatan PPDB Balikpapan 2024

Itulah informasi pendaftaran PPDB Balikpapan 2024 jalur reguler/umum untuk jenjang SD dan SMP. Semoga bermanfaat! (*)

Baca Lebih Lanjut
Syarat Daftar PPDB Kota Malang 2024 Jalur Siswa Inklusi, Pendaftaran Dilakukan Secara Luring
Proses PPDB Online di Balikpapan Paksa Pendaftar Pilih Semua Sekolah di Jalur Zonasi
Samir Paturusi
PPDB Jakarta 2024 Tahap Akhir Ditutup Sore Ini, Cek Hasil Pukul 17.00 WIB
Sindonews
PPDB Jakarta Tahap Terakhir Dimulai Hari Ini, Cek Lagi Cara Daftar dan Jadwalnya!
Detik
Lapor Diri PPDB Jakarta 2024 Ditutup Siang Ini, Segera Akses ppdb.jakarta.go.id
PPDB Jakarta Tahap Akhir Tutup Jam 2 Siang, Cek Hasil Nanti Sore
Detik
PPDB Jakarta Tahap Akhir Ditutup Jam 2 Siang, Cek Hasil Nanti Sore
Detik
Sekdako Klaim Tidak Ada Pungutan Selama PPDB SD dan SMP Negeri di Pekanbaru
Sesri
PPDB SMP 2024 di Sragen Jateng: Para Ortu Calon Siswa Keluhkan Masalah Titik Koordinat Jalur Zonasi
Rifatun Nadhiroh
Cara Lapor Diri Online PPDB Jakarta Tahap Akhir, Ditutup 4 Juli!
Detik