TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketika seseorang memiliki hunian atau properti sudah menjadi kewajiban untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB- P2) setiap tahun.

Alokasi anggaran untuk pembayaran PBB-P2 tersebut juga harus disiapkan.

Kewajiban membayar PBB-P2 sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024. Dalam rincian PBB-P2, terdapat beberapa istilah yang perlu dipahami, salah satunya Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

Bagi sebagian orang, istilah ini mungkin masih terbilang asing. Jadi sebelum berencana membeli properti, ada baiknya Anda mengulik lebih jauh apa itu NJOPTKP, berikut penjelasannya!

Perlu diketahui, NJOPTKP merupakan batas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tidak dikenakan pajak. NJOPTKP digunakan untuk menentukan besaran PBB-P2 dengan cara mengurangkannya dari jumlah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Morris Danny mengatakan, dalam penetapan besarnya PBB-P2 terutang, setiap wajib pajak akan diberikan pengurangan berupa NJOPTKP.

“Namun, Pengurangan NJOPTKP sendiri hanya diberikan sebanyak satu kali dalam satu tahun pajak kepada Anda sebagai wajib pajak."

"Jadi, artinya jika Anda memiliki beberapa objek pajak, maka yang mendapatkan pengurangan NJOPTKP hanya satu objek pajak yang nilainya terbesar dan tidak bisa digabungkan dengan objek pajak lain,” kata Morris dalam pernyataannya kepada Tribunnews, Sabtu (6/7/2024).

Menurut Morris besaran NJOPTKP berbeda-beda dan telah diatur dalam Pasal 33 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berikut rincian beberapa poin penting dari aturan tersebut:

1. NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk setiap wajib pajak.

2. Dalam hal wajib pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu objek PBB-P2 di wilayah Provinsi DKI Jakarta, NJOPTKP hanya diberikan atas salah satu objek PBB-P2 untuk setiap Tahun Pajak.

3. NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20 persen (dua puluh persen) dan paling tinggi 100 persen (seratus persen) dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.

Besaran persentase NJOP untuk kelompok objek PBB-P2 dipertimbangkan berdasarkan:

a. Kenaikan NJOP hasil penilaian.
b. Bentuk pemanfaatan objek pajak.
c. Klasterisasi NJOP dalam satu wilayah provinsi.

"Perlu diingat, untuk Anda wajib pajak sangat penting untuk terlebih dahulu memahami tentang NJOP dan NJOPTKP agar dapat menghitung besaran PBB- P2 dengan tepat," ujarnya.

"Dengan adanya NJOPTKP, beban pajak bisa menjadi lebih ringan karena ada pengurangan nilai yang tidak dikenakan pajak," kata dia.

Selain itu, penting untuk mengetahui bahwa pengurangan NJOPTKP hanya diberikan untuk satu objek pajak yang nilainya terbesar dalam satu tahun pajak.

Baca Lebih Lanjut
Agar Tak Salah Hitung, Kenali NJOPTKP dan Besarannya di PBB-P2
Sindonews
Sebelum Dimasak, Cara Membersihkan Usus Sapi Ini Perlu Anda Ketahui, Supaya Sajian Tidak Bau Prengus
Dok Grid
Jangan Sampai Bikin Malu, Harus Tahu Manfaat Garam Bisa Menghilangkan Bau di Rumah dan Peralatan Dapur Berikut Ini
Dok Grid
Serba Serbi Nanas, dari Cara Memotong hingga Memilih Buah yang Matang
Feryanto Hadi
Facebook Anda Diblokir Sementara atau Permanen? Berikut Penyebab dan Cara Mengatasinya
Eka Riztha Pratama
5 Cara Mudah untuk Sukses dalam Investasi Bitcoin, Simak Panduan Berikut!
Sindonews
Perlu Tahu, Deretan Tes Ini Bisa untuk Skrining Risiko Penyakit Jantung
Detik
Cari Tahu Arti Al Dente & Tips Merebus Pasta Layaknya Chef Profesional
Dok Grid
Banyak yang Tak Tahu, Apa Arti Santan Pecah saat Memasak? Ini Penjelasannya serta Penyebabnya
Dok Grid
Cara Menggoreng Ikan Bandeng agar Tidak Meledak, Perlu Ditambah 3 Bahan dari Dapur Ini
Dok Grid