JAKARTA - Wajib Pajak yang memiliki properti pasti sudah tidak asing dengan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Bahkan sebagian besar telah menunaikannya.
Namun, tahukah Anda jika dalam PBB-P2 terdapat beberapa istilah yang perlu dipahami agar tidak salah dalam menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan. Salah satunya adalah Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).
Sesuai dengan namanya, NJOPTKP adalah batas Nilai Jual Objek Pajak yang tidak dikenakan pajak.
Dalam pajak PBB-P2, NJOPTKP digunakan untuk menentukan berapa besaran PBB yang dibayarkan. Caranya, dengan mengurangkannya dari jumlah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Dengan demikian, dalam penetapan besarnya PBB terutang, setiap Wajib Pajak akan diberikan pengurangan berupa NJOPTKP.
Namun, pengurangan ini hanya diperoleh Wajib Pajak sebanyak satu kali dalam satu tahun pajak.
Jika seorang Wajib Pajak memiliki beberapa objek pajak, maka yang mendapatkan pengurangan NJOPTKP hanya satu objek pajak yang nilainya terbesar, dan tidak bisa digabungkan dengan objek pajak lain.
Besaran NJOPTKP di DKI Jakarta
Besaran NJOPTKP untuk Provinsi DKI Jakarta diatur dalam Pasal 33 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berikut adalah beberapa poin penting dari aturan tersebut:
- NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.
- Dalam hal Wajib Pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu objek PBB-P2 di wilayah Provinsi DKI Jakarta, NJOPTKP hanya diberikan atas salah satu objek PBB-P2 untuk setiap Tahun Pajak.
- NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.
Untuk besaran persentase NJOP bagi kelompok objek PBB-P2 dipertimbangkan berdasarkan:
A. Kenaikan NJOP hasil penilaian.
B. Bentuk pemanfaatan objek pajak.
C. Klasterisasi NJOP dalam satu wilayah provinsi.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, NJOP dan NJOPTKP sangat penting dipahami oleh setiap Wajib Pajak.
“Dengan adanya NJOPTKP, beban pajak bisa menjadi lebih ringan karena ada pengurangan nilai yang tidak dikenakan pajak. Pengurangan NJOPTKP hanya diberikan untuk satu objek pajak yang nilainya terbesar dalam satu tahun pajak,” katanya.
Karenanya, Wajib Pajak perlu terus mengulik informasi lainnya mengenai pajak yang harus dibayarkan dengan batas waktu dan besaran yang tepat. Yuk bayar pajak untuk pembangunan negara!
Baca Lebih Lanjut
Nikmati Keringanan Pajak, Yuk Lakukan Pemutakhiran NIK di SIM Pajak Bumi dan Bangunan
Sindonews
Kenali Perbedaan Leher Tegang karena Kolesterol dan Salah Bantal
Sindonews
PBB Khawatir Perdagangan Orang dan Perbudakan Seks Meningkat di Kongo
Detik
Pengakuan dunia jadi modal dorong keanggotaan penuh Palestina di PBB
Antaranews
Cara lunasi tunggakan PBB dan menghitung biaya dendanya
Antaranews
Tarif PBB di Bengkulu Tengah Naik, 49.704 SPPT Segera Dibagikan
Yunike Karolina
Lirik Lagu Mengalah Tetap Salah - Jordy Riz, Kau Bilang Aku Tak Peka
Yeshinta Sumampouw
Zhang Zhi Jie Meninggal Henti Jantung, Kenali Penyebab dan Pertolongan Pertamanya
Detik
Aneh! Berencana ke Paris, Turis Salah Pesawat Mendarat di Spanyol
Detik
PBB adopsi resolusi usulan China soal pengembangan kapasitas AI
Antaranews