BANGKAPOS.COM, BANGKA - Peran Aon alias Thamron bos timah bangka tersangka kasus korupsi tata niaga timah akhirnya diungkap juga dalam sidang perkara perintangan penyidikan dengan terdakwa adiknya, Toni Tamsil alias Akhi, di PN Pangkalpinang, Kamis (4/7/2024).
Namun sayangnya kapan Aon akan dimintai kesaksiannya di muka sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini belum bisa memastikannya.
Diketahui Aon merupakan tersangka kasus dugaan korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022
JPU saat dikonfirmasi Bangkapos.com, mengarahkan agar wartawan menghubungi Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar untuk mendapatkan penjelasan.
“Mohon maaf pak, saya tidak bisa memberikan keterangan, langsung ke Penkum saja,” katanya saat ditemui usai persidangan di PN Pangkalpinang, Kamis (4/7/2024).
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar juga belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan, sekitar pukul 20.00 WIB.
Nama Thamron alias Aon termasuk dalam surat dakwaan JPU terhadap Akhi yang adalah adik kandung bos timah dari Bangka tersebut.
Dalam dakwaan yang dikutip dari sipp.pn-pangkalpinang.go.id, terdakwa Akhi disebut sempat menelepon Aon ketika dilakukan penggeledahan di rumahnya di Koba, Bangka Tengah.
Dalam sambungan telepon itu pun Aon menyuruh Akhi tidak pulang ke rumah yang saat itu sedang digeledah oleh penyidik Kejagung.
“Sudah kamu pergi tidak usah pulang dulu”, isi kutipan dalam salah satu poin dakwaan.
Lalu terdakwa menyuruh karyawan Toko Mutiara (toko pribadi terdakwa) diantaranya Ade Zahwaria, Min Hauw, Erwind Elyanto untuk menutup toko dengan cara digembok dari luar dan dalam.
Diketahui, sejak beberapa pekan terakhir Akhi menjalani sidang perkara dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Hari ini, dirinya menjalani sidang pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU. Total ada 7 orang saksi yakni kakak kandung terdakwa, beberapa orang karyawan toko milik terdakwa, ketua RT dan sekretaris lurah.
Hari sebelumnya, telah dilakukan pula sidang pemeriksaan saksi sebanyak 5 orang yaitu istri terdakwa, kakak kandung terdakwa, dua karyawan CV MAL dan ketua RT.
Dalam dakwaannya, Akhi diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Karyawan Heran
Tiga pegawai Toko Mutiara yang merupakan milik terdakwa Toni Tamsil dihadirkan dalam sidang di PN Pangkalpinang,Kamis (4/7/2024).
Tiga saksi yang dihadirkan oleh JPU yakni Ade Zawariah, Min Hao dan Erwin. Ketiga mulai bekerja sekitar pukul 07.00 WIB karena sudah dibuka oleh Toni Tamsil.
Ade mengatakan, pada tanggal 24 Januari 2024 Toko Mutiara beroperasi seperti biasa, tapi tiba-tiba Toni Tamsil menutup toko lebih cepat dari biasanya.
Toko Mutiara mempunyai jam operasional dari pukul 07.00 sampai dengan pukul 17.00 WIB.
"Saya tidak tahu kenapa tutup lebih cepat, ada bos nyuruh tutup sekitar pukul 11.00 WIB, katanya ayo tutup, ke semua pegawai," kata Ade, Kamis (4/7/2024).
Menurutnya, kalau Toni Tamsil menyuruh pegawainya menutup toko secara tiba-tiba karena ada acara keluarga, tapi hal seperti itu jarang terjadi.
Setelah toko ditutup semua pegawai langsung pulang.
Di dalam Toko Mutiara tidak ada berkas apa pun terkait dengan perusahaan VIP atau MCM dan hanya ada satu brankas berisi uang hasil penjualan toko.
Di dalam Toko Mutiara hanya ada barang-barang sembako, rokok, mie dan beras. Sebelum penggeledahan tidak ada barang-barang yang dipindahkan.
"Di toko ada brankas yang isinya uang hasil penjualan toko. Brankas itu cuma sempat disegel dan dibuka penyidik tapi tidak disita. Kami baru tau toko digeledah setelah beberapa hari," katanya.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra/Sepri Sumartono)