Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Bendahara Pengeluaran Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Masela turut dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah (Setda) Tanimbar.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan Petrus Masela selama 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta.
Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua, Rahmat Selang, didampingi Hakim Anggota, Antonius Sampe Samine dan Paris Edward dalam sidang pada Rabu (4/7/2024).
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Petrus Masela dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan,” ungkap Hakim Rahmat Selang.
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tidak hanya hukuman penjara dan denda, Majelis Hakim juga memerintahkan Petrus Masela untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 480.512.832 juta.
Jika uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan tersebut.
Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka hukuman penjara tambahan selama 1 tahun dan 6 bulan akan diberlakukan.
“Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 480.512.832 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar pengganti paling lambat 1 bulan sesudah pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti,” jelas Hakim Ketua.
“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” lanjutnya.
Usai mendengar vonis tersebut, terdakwa melalui tim kuasa hukum menyatakan pikir-pikir, hal serupa juga diambil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanimbar.
Diketahui, vonis yang sama dijatuhkan Majelis Hakim kepada Ruben Benharvioto Moriolkossu, mantan Sekda Tanimbar.
Ruben dan Petrus merupakan terdakwa dalam kasus yang sama. (*)