Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Bendahara Pengeluaran Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Petrus Masela turut dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah (Setda) Tanimbar.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan Petrus Masela selama 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta.

Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua, Rahmat Selang, didampingi Hakim Anggota, Antonius Sampe Samine dan Paris Edward dalam sidang pada Rabu (4/7/2024).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Petrus Masela dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan,” ungkap Hakim Rahmat Selang.

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tidak hanya hukuman penjara dan denda, Majelis Hakim juga memerintahkan Petrus Masela untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 480.512.832 juta.

Jika uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan tersebut.

Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka hukuman penjara tambahan selama 1 tahun dan 6 bulan akan diberlakukan.

“Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 480.512.832 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar pengganti paling lambat 1 bulan sesudah pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti,” jelas Hakim Ketua.

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” lanjutnya.

Usai mendengar vonis tersebut, terdakwa melalui tim kuasa hukum menyatakan pikir-pikir, hal serupa juga diambil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanimbar.

Diketahui, vonis yang sama dijatuhkan Majelis Hakim kepada Ruben Benharvioto Moriolkossu, mantan Sekda Tanimbar.

Ruben dan Petrus merupakan terdakwa dalam kasus yang sama. (*)

Baca Lebih Lanjut
Kasus Korupsi SPPD Fiktif Setda Tanimbar, Eks Sekda Ruben Moriolkossu Divonis 2 Tahun Penjara
Tanita Pattiasina
Divonis 5 Tahun Penjara, Edward Terdakwa Kasus Korupsi BTS Ajukan Banding
Detik
Kasus BTS Kominfo, Naek Parulian Divonis 5 Tahun Penjara
Sindonews
Edward Hutahaean divonis 5 tahun penjara terkait kasus BTS 4G
Antaranews
Bayar uang denda, mantan bupati Jembrana segera bebas dari penjara
Antaranews
Eks Dirjen Kemendagri minta divonis rendah terkait kasus suap PEN Muna
Antaranews
Terjerat Kasus Mafia Tanah, Terduga Pengemplang Utang Santoso Halim Divonis MA Pidana Penjara
Sindonews
Hakim vonis tiga terdakwa korupsi buku MAA 1 tahun penjara
Antaranews
Alasan Hakim Hukum Edward Terdakwa Kasus BTS Bayar Uang Pengganti Rp 15 M
Detik
JPU tuntut mantan anggota DPRA tujuh tahun enam bulan penjara
Antaranews