POSBELITUNG.CO – Tujuh orang saksi dalam kasus oknum pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selingkuh di Mojokerto Jawa Timur dipanggil pihak Inspektorat Pemkab Mojokerto.

Mereka yang dipanggil diantaranya pejabat Pemkab Mojokerto, pemdes dan perangkat Desa Sambiroto, termasuk keluarga dari kedua belah pihak.

Pemanggilan terhadap para saksi ini untuk memastikan kebenaran.

Termasuk memperkuat bukti- bukti terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik ASN yang melibatkan oknum ASN tersebut.

Penyidik Inspektorat Pemkab Mojokerto bergerak cepat mengusut kasus dugaan perselingkuhan sesama pegawai ini.

Kasus ini melibatkan oknum pegawai ASN perempuan bersama seorang pria yang berstatus sebagai tenaga honorer.

Tujuh saksi yang dipanggil penyidik Inspektorat ini termasuk, oknum ASN inisial RPSW (34).

Ia digerebek suaminya diduga selingkuh dengan IM (40) tenaga honorer atau non ASN.

Keduanya merupakan pegawai di salah satu bagian di lingkungan Pemkab Mojokerto.

Kasus perselingkuhan RPSW dan IM ini membuat heboh lantaran terbongkar setelah keduanya digerebek oleh RF suami RPSWdi sebuah perumahan di Desa Sambiroto.

Kini kasus dugaan perselingkuhan sesama pegawai di Mojokerto itu menjadi atensi Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati.

Inspektorat dan BKPSDM pun diminta untuk segera menuntaskan kasus tersebut.

"Setelah ada petunjuk dari Ibu Bupati dan Pak Sekda, mulai kemarin kita melakukan klarifikasi dan minta keterangan kepada beberapa pihak.

Yang untuk membuktikan kebenaran kejadian yang ada tersebut," kata Inspektur Pemkab Mojokerto, Poedji Widodo, Kamis (4/7/2024).

Menurut Poedji Widodo, tujuh saksi yang dipanggil ke Inspektorat, di antaranya pejabat Pemkab Mojokerto, pemdes dan perangkat Desa Sambiroto, termasuk keluarga dari kedua belah pihak.

"Jadi kemarin mulai dari atasan langsung, kemudian perangkat desa dan beberapa saksi.

Tujuh orang yang kita lakukan klarifikasi, untuk saksi-saksi yang menurut kami bisa menyampaikan informasi.

Mungkin sampai besok tergantung hasilnya," jelasnya.

Poedji menjelaskan Inspektorat juga telah memanggil RF suami RPSW untuk dimintai keterangan.

Keluarga dari kedua belah pihak juga akan dipanggil untuk melengkapi data yang diperlukan.

Proses pemeriksaan oleh Inspektorat ini tetap berjalan bersamaan dengan penyelidikan oleh PPA Satreskrim Polres Mojokerto.

"Sementara (Saksi) dari pihak-pihak itu, nanti data yang terkumpul akan kita analisa karena ini masih di ranah kita.

Kan dilaporkan suami yang bersangkutan (PPA Polres Mojokerto), kita terkait dengan pelanggaran disiplin dan kode etik ASN, kalau pidana urusan APH," kata Poedji.

Pihaknya memastikan akan mengusut tuntas kasus dugaan perselingkuhan yang telah mencoreng instansi Pemkab Mojokerto.

"Iya tetap, selama dia ada pelanggaran disiplin pegawai dan pelanggaran kode etik ya kita lanjut," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya kasus seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) selingkuh di Mojokerto Jawa Timur terbongkar oleh suaminya saat sedang berduaan di rumah kosong.

Penggerebekan pasangan selingkuh ini diawali oleh RF yang curiga terhadap gerak gerik istrinya.

Ia kemudian membuntuti istrinya RPSW (34) dan akhirnya menggerebek istrinya saat sedang berduaan dengan IM (40) di rumah di sebuah perumahan Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (2/7/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

RPSW merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) wanita di lingkungan Pemkab Mojokerto.

Sedangkan sang pria berinisial IM adalah seorang tenaga honorer di lingkungan Pemkab Mojokerto.

RPSW dan IM tercatat sebagai rekan kerja.

Keduanya bekerja di sebuah bagian berada dalam naungan Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto.

Kasus dugaan ASN selingkuh di Mojokerto ini terbongkar atas kecurigaan RF terhadap istrinya.

Sepulang bekerja, ia mendapati istrinya bersama IM.

RF bersama rekan kerjanya berinisiatif membuntuti istrinya yang saat itu sepulang dari Pemkab Mojokerto.

Ia mendapati istrinya dan IM ternyata menuju sebuah perumahan di Desa Sambiroto yang belum berpenghuni.

RPSW dan IM kemudian masuk ke dalam rumah.

Berselang kemudian, RF berusaha mendobrak pintu.

Alangkah terkejutnya dia saat mendapati istrinya dalam kondisi tak senonoh persama IM, pria yang juga sudah beristri di dalam kamar rumah tersebut.

Peristiwa dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum pegawai yang terjadi di wilayah Desa Sambiroto ini dibenarkan Kepala Desa Sambiroto, Ahmad Farid Ainul Alwin.

Ia saat dikonfirmasi mengatakan berdasarkan keterangan saksi, dua oknum pegawai itu masuk ke perumahan sekitar pukul 15.00 WIB.

Proses penggerebekan terhadap pasangan selingkuh itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIB.

Pasangan selingkuh tersebut, menurut Farid, diketahui sama-sama telah berkeluarga.

"Dugaannya saya, memang keduanya sesama pegawai Pemkab dan sama-sama sudah berkeluarga.

Informasi waktu penggerebekan itu katanya perselingkuhan," kata Farid, Rabu (3/7/2024).

Ia menjelaskan saat digerebek pasangan selingkuh dalam kondisi masih mengenakan seragam ASN.

Farid mengaku saat mendapatkan laporan itu, pasangan selingkuh tersebut telah dibawa ke Balai Desa Sambiroto.

"Saya dihubungi Kepala Dusun ada kejadian itu, posisi yang bersangkutan sudah dibawa ke balai Desa Sambiroto.

Saat itu juga, kita bersama jajaran samping dan keluarga yang bersangkutan berupaya mediasi," ujar Farid.

Menurutnya, permasalahan itu sudah diupayakan diselesaikan melalui proses mediasi.

Yaitu dengan melibatkan keluarga dari kedua belah pihak.

Hanya saja mediasi yang dilaksanakan di balai desa itu berakhir buntu.

Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto.

"Setelah dimediasi tidak ada titik temu, kita kembalikan ke pihak keluarga suami yang bersangkutan.

Sudah dialihkan ke PPA Polres Mojokerto," kata Farid.

Ia menjelaskan proses penggerebekan terhadap pasangan selingkuh ini dilakukan oleh suami yang bersangkutan bersama kerabatnya.

Farid memastikan bahwa proses penggerebekan itu bukan dilakukan oleh warga Sambiroto.

Sementara, status perumahan yang menjadi lokasi penggerebekan masih dalam proses pembangunan dan belum berpenghuni.

"Karena itu belum berpenduduk (perumahan) masih proses pembangunan.

Yang jelas pelaku maupun yang melakukan penggerebekan bukan warga Desa Sambiroto," kata Farid.

Sanksi Berat Menanti

Menyikapi kasus selingkuh yang melibatkan oknum pegawai di lingkungan kerjanya, Sekda Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko menyatakan pihaknya akan segera menindak lanjuti terkait oknum ASN dan honorer yang diduga terlibat perselingkuhan itu.

"Pasti sikap Pemkab sudah memanggil Inspektorat dan BKPSDM untuk segera menindak lanjuti, mempelajari kasusnya," kata Teguh di Pemkab Mojokerto, Rabu (3/7/2024).

Menurutnya, petugas Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Mojokerto masih bekerja untuk mengkaji kasus dugaan perselingkuhan tersebut.

Inspektorat akan mengkaji kasus ini hingga lima hari ke depan.

“Mulai hari ini hingga lima hari kedepan akan turun ke lapangan.

Hari ini juga sudah dibuatkan perintah tugas untuk mempelajari kasus ini.

Nanti pihak-pihak akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dengan masalah ini," jelas Teguh.

Ia menegaskan sanksi sedang hingga berat akan menanti apabila oknum pegawai yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik dan disiplin ASN.

"Kalau ini sesuai fakta, jika ada pelanggaran kode etik dan disiplin itu yang kita akan dalami.

Setelah itu Inspektorat akan membuat kesimpulan dan segera dilaporkan ke ibu bupati dalam waktu tidak terlalu lama.

Paling lama lima hari harus ada laporannya," ujarnya.

Teguh mengatakan apabila faktanya terbukti demikian, maka dipastikan pihaknya akan menjatuhkan sanksi terhadap oknum ASN tersebut.

"Kembali lagi kita tidak akan main-main terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan ASN.

Apalagi dua-duanya juga punya pasangan, itu salah satu yang mungkin memberatkan bagi mereka," jelas Teguh.

(Tribunjatim.com)

Baca Lebih Lanjut
Keluarga di Kabupaten Mojokerto Jadi Sasaran Program Tanggap Tangguh Bencana
Timesindonesia
Sidang Kasus Kematian Dante Bergulir, Tamara Tyasmara Belum Dihadirkan Sebagai Saksi
Ulfa Lutfia Hidayati
Bupati Mojokerto Salurkan 1000 CSR Paket Sembako
Timesindonesia
Agenda Sidang Praperadilan Pegi Hari Ini: Polda Jabar Hadirkan Saksi Ahli Terkait Kasus Vina Cirebon
Dinsos PPPA Kota Mojokerto buka 31 layanan di MPP Gajah Mada
Antaranews
Suami di Mojokerto Gerebek Istri Ngamar dengan Pria Lain
Detik
Kasus wanita tewas di Cipayung, polisi periksa pemilik kost
Antaranews
Cegah Premanisme Berkedok Pungli di Kawasan Balekambang, Polres Malang Beri Atensi
Timesindonesia
Dinas Sosial Kota Mojokerto Buka Lapak di Mall Pelayanan Publik Gajah Mada
Timesindonesia
Babak Baru Kasus Penggelapan Mobil Bos Rental Tewas di Pati
Detik