SURYA.CO.ID, JEMBER - Dua orang warga Jember yang sehari-hari menjadi pemulung barang bekas terpaksa menginap di tahanan polisi, setelah terungkap merangkap sebagai pencuri. Tidak sembarangan, kedua pemulung itu ternyata sudah 20 kali menjarah rumah yang ditinggal pergi pemiliknya.
Kedua pemulung itu masing-masing berinisial SL (39), warga Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari; dan Am (22), warga Dusun Gempal, Desa Kertosari, Kecamatan Pakusari. Petugas Polsek Patrang memeriksa kedua pemulung itu berkat inisiatif warga yang menangkap mereka.
Kasus pencurian tersebut terungkap setelah warga memergoki SL sedang berada di rumah yang sedang ditinggal pergi pemiliknya di Kecamatan Patrang. Warga pun meringkus SL lalu menyerahkannya kepada polisi.
Kanit Reskrim Polsek Patrang, Ipda Didit Apdiana Abdilah mengungkapkan, saat diinterogasi pelaku tersebut mengaku melakukan pencurian tidak sendirian.
"Hasil pemeriksaan, SL mengaku tidak melakukan aksinya sendirian, melainkan bersama rekannya bernama AM, warga Kecamatan Pakusari," kata Didit dalam keterangan tertulis, Kamis (4/7/2024).
Menurut Didit, kedua tersangka setiap har berkeliling dari kampung ke kampung untuk memulung barang bekas. Tetapi sambil bekerja, dua rekan seprofesi itu diam-diam juga mengamati rumah-rumah warga yang diduga sedang ditinggal pemiliknya, lalu menguras isinya.
"Aksi mereka terungkap setelah salah satu pelaku yaitu SL diamankan warga yang memergokinya masuk ke rumah tanpa izin," kata Didit.
Didit mengungkapkan, kedua pemulung ini merupakan spesialis pencurian barang di rumah kosong. Bahkan mereka mengaku telah melakukan aksinya di 20 rumah berbeda di berbagai lokasi.
"Pengakuan tersangka SK, mereka, telah melakukan aksinya sebanyak 20 kali dengan mengincar rumah kosong dan mengambil semua barang yang laku dijual," ungkapnya.
Polisi mendapatkan barang bukti pencurian dari tangan maling ini di antaranya 1 unit LCD monitor, helm warna putih, dan keran kamar mandi dalam keadaan rusak.
"Tetapi korban melaporkan berbagai barang yang hilang dari rumahnya antara lain pompa air, meteran PDAM, 2 unit monitor PC, stop kontak, handel pintu, lampu-lampu, handycam, kamera Canon, handphone, dinamo, dan mesin jahit CNC," papar Didit.
Total kerugian korban mencapai tidak kurang dari Rp 36 juta berdasarkan kalkulasi harga barang yang dicuri dua pemulung ini. "Kedua pelaku ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP pasal 4c dan 5e tentang pencurian. Ancaman maksimal 7 tahun penjara," kata dia.
Didit juga menegaskan bahwa kasus ini adalah peringatan bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap keamanan rumah masing-masing. *****