Pemprov Jakarta melakukan program penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili. Salah satunya dengan melakukan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga beralamat KTP Jakarta yang sudah tidak lagi berdomisili atau tinggal di Jakarta.
Berdasarkan catatan detikcom, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi mengatakan penataan dan penertiban dokumen kependudukan oleh Pemda ini berdasarkan Pasal 18 Ayat 2, UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan perubahan UU Nomor 24 Tahun 2013. Hal itu agar data kependudukan lebih akurat.
Perlu diketahui, NIK Jakarta yang terdaftar dalam "Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili", artinya NIK tersebut dalam pengajuan penonaktifan NIK, sedangkan NIK Jakarta yang tidak terdaftar berarti tidak sedang dalam pengajuan penonaktifan NIK.
Lalu, bagaimana cara mengurus NIK Jakarta yang masuk penataan dan penertiban dokumen kependudukan? Simak penjelasan di bawah ini.
Bagi Anda yang kini masih berstatus warga Jakarta, berikut cara mengecek apakah NIK Anda masuk penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili atau tidak.
- Buka situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/
- Pilih menu "Cek Pembekuan Warga" di halaman utama.
- Masukkan 16 digit NIK KTP DKI pada kolom yang tersedia.
- Masukkan captcha yang tertera sesuai pada kolom captcha.
- Klik tombol "Cari Data Pembekuan", lalu tunggu prosesnya
- Halaman akan menampilkan status NIK KTP DKI Jakarta
- NIK Tidak Terdaftar artinya NIK tidak dalam pengajuan penonaktifan
- NIK Terdaftar artinya NIK sedang dalam pengajuan penonaktifan.
Cara Mengurus NIK yang Masuk Penataan
Pihak Dukcapil Jakarta melalui laman Instagram resminya membagikan informasi cara mengurus NIK yang masuk dalam penataan. Simak poin-poin di bawah ini.
1. Bagi Anda yang sudah tidak tinggal di Jakarta, tetapi masih memiliki KTP-el Jakarta:
- Anda cukup mengajukan surat pindah di kelurahan sesuai domisili KTP-el
- Syaratnya, bawa KTP (untuk verifikasi data) dan Kartu Keluarga (untuk persyaratan permohonan pindah) untuk mengajukan Surat Keterangan Pindah (SKPWNI).
2. Jika alamat Anda masih sesuai dengan alamat di KTP-el Jakarta:
- Langsung datang ke kelurahan untuk meminta formulir Berita Acara Verifikasi atau Survei Lapangan Pengaktifan Kembali NIK.
- Kemudian, isi data dan bawa kembali formulir ke kelurahan yang sudah dilengkapi tanda tangan RT & RW serta dibubuhi materai.
- Jangan lupa membawa persyaratan fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi KTP-el dan dokumen pendukung lainnya (sertifikat rumah dan surat keterangan dari rumah sakit).
- Setelah Anda melakukan pengajuan, pihak Dukcapil akan melakukan survei ke tempat tinggal Anda untuk melakukan verifikasi, apakah Anda tinggal sesuai alamat KTP-el atau tidak.
- Apabila sudah sesuai, maka NIK Anda kembali aktif dan dikeluarkan dari penataan NIK.
- Catatan:
Jika hasil survei menyatakan domisili tidak sesuai dengan KTP-el, maka Anda harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Pindah (SKPWNI).