Rambu dilarang parkir dan dilarang setop ternyata punya arti yang berbeda. Jangan sampai tertukar, ini perbedaan antara keduanya.

Setiap pengendara wajib mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. Kalau tidak, jangan kaget kalau kamu kena tilang dan harus membayar denda. Setiap rambu lalu lintas, memiliki maknanya tersendiri. Untuk itu penting bagi kamu memahaminya dan jangan sampai tertukar.

Sejumlah kendaraan terparkir di tepi jalan kawasan Pamulang, Tangsel. Meski rambu dilarang parkir sudah terpasang, area itu masih saja jadi lokasi parkir liar.

Beda Rambu Dilarang Parkir dan Dilarang Setop

Mungkin salah satu yang tak sering disadari dan sering tertukar adalah rambu dilarang parkir dan dilarang berhenti atau setop. Keduanya jelas memiliki makna berbeda. Rambu dilarang parkir ditandai dengan huruf P dicoret, sedangkan dilarang berhenti dilambangkan dengan huruf S dicoret.

Secara pengertian pun keduanya berbeda. Merujuk pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 pasal 1 poin 15 dijelaskan, parkir berarti keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Artinya kalau ada rambu dilarang parkir, maka pengendara tidak boleh menghentikan kendaraannya di lokasi tersebut sekaligus meninggalkan kendaraannya.

Sementara berhenti tertulis dalam pasal 1 poin 16, memiliki makna kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya. Artinya bila menemukan rambu dilarang berhenti, kamu tidak boleh menghentikan kendaraan apalagi meninggalkannya.

Bagi yang melanggar rambu-rambu itu, jelas harus siap dengan sanksinya. Pelanggar rambu dilarang setop maupun dilarang parkir akan dikenakan sanksi sesuai pasal 287 ayat 3.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf 4 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," demikian penjelasan sanksinya.

Sebelum menghentikan atau memarkir mobil, pastikan tidak ada rambu larangan di sekitar. Pastikan juga kamu berhenti dan parkir di tempat yang aman dan telah ditentukan oleh aturan berlaku.



Baca Lebih Lanjut
Ini Alasan Sopir Bus dan Truk Dilarang Injak Pedal Rem di Turunan Panjang
Irsyaad W
7 Gerakan yang Dilarang di UFC: Nomor 2 Paling Mengerikan
Sindonews
Perlu Tahu! Ini Waktu Dilarang untuk Minum Kopi dan Dampaknya pada Kesehatan
Detik
Ini Lokasi Parkir Resmi Bus Pengunjung Istiqlal, Ada Petugas yang Jaga
Detik
Viral! Ibu Hamil Nekat Lompat dari Gedung Akibat Dilarang Mertua Melahirkan Caesar
Sindonews
Bus Pariwisata Parkir di Masjid Istiqlal Kena Getok Rp300 Ribu Bikin Geram Menteri Sandi
Tabiat Jukir Liar Getok Parkir Rp 300 Ribu Pada Bus Pariwisata Di Istiqlal Bikin Geram Sandiaga
Wiwit Purwanto
Tarif Kemahalan Jadi Alasan Parkir Liar di Senopati Kambuh-kambuhan
Detik
Gate Parkir RPTRA Kalijodo Akan Diaktifkan Lagi, Warga Minta 10 Menit Melintas Jalan Kepanduan II Tidak Kena Biaya
Sindonews
Beginilah Cara Mencegah Mika Lampu Mobil Dari Gejala Menguning dan Buram
ARSN