SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU -- Rumah Didik Harianto alias Cemplon (35 tahun) seorang kuli bangunan di Kota Lubuklinggau Sumsel, nyaris ludes terbakar pada Sabtu (29/6/2024) malam.
Penyebabnya gara-gara anak korban bermain korek api hingga menyebabkan benda-benda terbakar di dalam kamar.
Beruntung kebakaran yang terjadi di Jl. Garuda Emas no 59 RT. 01 Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan II ini cepat dipadamkan oleh warga setempat.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan, AKP Nyoman Sutrisna menyampaikan kebakaran diduga disebabkan oleh anak korban bermain korek api.
"Hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi kebakaran disebabkan oleh anak korban bermain korek api, lalu membakar benda dalam kamar," ujar Nyoman pada wartawan, Minggu (30/6/2024).
Ceritanya kejadian bermula saat Didik dan istrinya Melizha sedang duduk didepan teras rumah. Mendengar suara kretek Melizha melihat dari arah dalam kamar rumah adanya kobaran api.
"Kemudian Melizha memberitahukan kepada Didik, lalu membuka pintu kamar tersebut dan api sudah membesar," ungkapnya.
Selanjutnya Melizha keluar rumah untuk meminta tolong kepada warga, sedangkan Didik menyelamatkan barang - barang berharga didalam rumah untuk dikeluarkan.
Dalam peristiwa tersebut tidak ada korban jiwa pada saat kebakaran tersebut namun terdapat kerugian materi berupa perabotan rumah seperti Kasur, TV Tabung, Pakaian, Lemari, Kursi dan atap Plafon.
"Ditaksir korban mengalami kerugian sebesar Rp. 100 juta," ujarnya.
Selanjutnya, pukul 21.30 WIB, api berhasil dipadamkan oleh petugas pemadam kebakaran Kota Lubuklinggau dibantu oleh personil Polri serta warga sekitar.
Catatan hasil penyelidikan kepolisian bangunan yang terbakar merupakan rumah permanen bertingkat yang kesehariannya digunakan sebagai rumah hunian warga.
Kebakaran tersebut terjadi dikarenakan anak korban diduga memainkan korek api sehingga membakar salah satu benda yang ada didalam kamar yang menyebabkan kebakaran tersebut terjadi.
"Atas kejadian tersebut pemilik rumah tidak akan menuntut secara hukum baik hukum pidana maupun perdata yang dituangkan secara tertulis pada surat pernyataan," ujarnya.