Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP jalur zonasi akan dibuka pada 1-5 Juli 2024 mendatang.
Pada pelaksanaan PPDB tahun 2024 terdapat beberapa perbedaan aturan dibanding PPDB tahun lalu.
Yakni mengenai aturan KK sebagai persyaratan mendaftar di jalur zonasi.
Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen, M. Farid Wajdi mengatakan calon siswa harus satu KK dan satu domisili dengan orang tua dan seluruh keluarganya.
Apabila terjadi perpindahan domisili di KK, maka seluruh keluarga harus ikut pindah.
"Aturan KK harus satu domisili sekeluarga, kalau ada istilah famili lain nanti kita cek datanya, kalau tidak benar, kita kembalikan ke KK aslinya," katanya kepada TribunSolo.com, Sabtu (29/6/2024).
Lanjutnya, apabila status calon siswa adalah famili lain di KK yang didaftarkan, maka akan dilakukan klarifikasi ke lapangan.
Hal itu dilakukan, karena tidak ada minimal waktu kapan KK dibuat.
"Tahun ini tidak ada minimal berapa tahun penggantian KK," singkatnya.
Diketahui, kuota penerimaan peserta didik baru jalur zonasi adalah 55 persen dari daya tampung sekolah.
Pendaftaran jalur zonasi ditujukan kepada calon peserta didik yang domisili KK-nya di desa/kelurahan dalam wilayah zonasi sekolah sesuai dengan yang telah ditetapkan.
Bagi orang tua peserta didik yang kebingungan mendaftarkan putra-putrinya, bisa datang ke Desk PPDB di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen.
"Kita desk buka lagi, tempatnya di aula, kita sudah perbanyak tim, karena biasanya yang dari sekolah luar kota belum menginput nilainya," jelasnya.
"Kita persiapan sudah matang, yang penting sudah sosialisasi ke sekolah, persiapan dari tim kita, aplikasi juga susah ready, kita koordinasi dengan UNS," pungkasnya.
(*)
"Kita persiapan sudah matang, yang penting sudah sosialisasi ke sekolah, persiapan dari tim kita, aplikasi juga susah ready, kita koordinasi dengan UNS," pungkasnya.
(*)