Ilustrasi menyalakan lampu hazard saat melakukan pengereman mendadak di tol
Dok OTOMOTIF
Ilustrasi menyalakan lampu hazard saat melakukan pengereman mendadak di tol

Otoseken.id - Bukan nyalakan Hazard, ini yang harus dilakukan saat rem mendadak di jalan tol.

Kerap ditemukan pengemudi nyalakan hazard saat rem mendadak di tol.

Perlu atau tidaknya, bakal dijelaskan Instruktur Safety Riding & Driving GDDC (Global Defensive Driving Consulting), Andry Berlianto.

Ia mengatakan, penggunaan hazard sebenarnya sudah diatur.

Seperti pada kondisi darurat dan mobil dalam posisi berhenti.

Sehingga, jika dinyalakan saat rem mendadak, justru berpotensi disalahartikan pengendara lain.

"Penggunaan lampu hazard dalam situasi ingin rem mendadak lebih kepada etika tidak resmi yang belum tentu semua tau," ujar Andry, (13/6/22).

Oleh sebab itu, Andry mengungkapkan beberapa hal jika berada situasi tersebut agar terhindar dari kecelakaan.

 

"Jika terjebak pada situasi rem mendadak pastikan kita sudah mampu mengatasi sekitar sebelum memutuskan melakukan pengereman seperti cek spion dan blind spot jika mau bermanuver menghindar," ucap Andry.

Selain itu, menjaga jarak pandang sejauh mata dapat melihat.

Karena cukup penting sehingga punya waktu untuk bereaksi bila kendaraan di depan melakukan rem mendadak.

"Jadi usaha kita tetap harus jaga jarak aman dan jaga jarak pandang karena sebenarnya tidak ada sesuatu yang mendadak," tandasnya.

Lebih rinci, penggunaan lampu hazard diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 121 Ayat 1.

Isinya: Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di Jalan.

Yang dimaksud dengan 'isyarat lain' adalah lampu darurat.

Khusus pada mobil difasilitasi oleh lampu hazzard.

Sementara yang dimaksud dengan 'keadaan darurat' adalah kendaraan dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas atau mengganti ban.

Bukan hanya undang-undang, buku kepemilikan kendaraan Toyota juga menuliskan, penggunaan lampu hazard hanya saat mobil berhenti karena bermasalah.

Penggunaan lampu hazard saat mobil jalan, justru menihilkan fungsi lampu sein (isyarat) yang dipakai waktu mobil pindah jalur atau belok.

Sehingga jika mengaktifkan lampu hazard dan melakukan manuver, maka aktivitas kendaraan kita tidak dapat diantisipasi oleh pengguna jalan lain lantaran kedua lampu isyarat belok menyala bersamaan.

Jadinya pengemudi lain tidak akan pernah tahu kemana arah mobil kita mau berbelok.

Penggunaan lampu hazard saat mobil jalan, justru menihilkan fungsi lampu sein (isyarat) yang dipakai waktu mobil pindah jalur atau belok.

Sehingga jika mengaktifkan lampu hazard dan melakukan manuver, maka aktivitas kendaraan kita tidak dapat diantisipasi oleh pengguna jalan lain lantaran kedua lampu isyarat belok menyala bersamaan.

Jadinya pengemudi lain tidak akan pernah tahu kemana arah mobil kita mau berbelok.

Baca Lebih Lanjut
Cara Mengatasi Rem Mobil Ngeblong di Jalan Tol, Jangan Panik, Lakukan Hal Ini
Dok Grid
Perlu Tahu, Ini Alasan Sopir Bus dan Truk Pantang Injak Pedal Rem di Jalan Menurun
Ferdian
Dibuka KNKT, Ini Alasan Banyak Truk Suka Parkir di Bahu Jalan Tol
Ferdian
Ini Alasan Sopir Bus dan Truk Dilarang Injak Pedal Rem di Turunan Panjang
Irsyaad W
Sering Jadi Kebiasaan, Ini Bahaya Menyalip Kendaraan Dari Bahu Jalan Tol
Ferdian
Mau Panjang Umur? Jangan Ngebut Pakai Pajero-Fortuner di Jalan Tol
Detik
Ngeri Akibatnya, Ini Dampak Malas Membersihkan Kampas Rem Cakram Mobil
ARSN
KNKT Sebut Penyebab Banyak Truk Parkir di Bahu Jalan Tol Akibatkan Kecelakaan
M nur huda
Ternyata Minyak Rem Mobil Harus Dikuras Jarak Tempuh Segini
ARSN
Penyebab Pedal Rem Mobil Keras, Awas Bisa Bikin Rem Blong Mendadak
Dok Grid