BANGKAPOS.COM-- Kuasa hukum Pegi Setiawan menyebut penyidik Polda Jabar tak transparan soal tujuan meminta sidik jari Pegi Setiawan.

Tak ada alasan yang jelas bahkan penyidik sempat mengelak, begitu yang dijelaskan Marwan Iswandi.

Bahkan ia mengatakan penyidik meminta sidik jari Pegi di kertas kosong pada malam hari dan tanpa didampingi oleh kuasa hukum.

Peristiwa itu terjadi ketika Pegi Setiawan tengah menjalani tes psikologi oleh Polda Jawa Barat (Jabar).

Sontak tim kuasa hukum Pegi heran dan bertanya apa maksud dari para penyidik.

Menurut Marwan, ketika hal itu ditanyakan kepada penyidik, mereka mengelak memberikan jawaban tentang tujuan meminta sidik jari tersebut.

"Dulu waktu Pegi Setiawan itu diperiksa (tes) psikologi, itu oleh penyidik minta sidik jari tanpa didampingi sama kami, sidik jari pakai kertas, empat kertas," tutur Marwan Iswandi di Jakarta, dikutip dari Kompas TV, Selasa (25/6/2024)

Marwan Iswandi mengatakan, kliennya diminta sidik jarinya di kertas kosong.

Marwan Iswandi hingga saat ini tak pernah mendapat alasan penyidik Polda Jawa Barat terkait hal tersebut.

"Saya tanya ke penyidik, ini keperluannya untuk apa? Penyidik mengelak. Padahal dari si Pegi mengatakan iya. Seperti ini kan tidak ada keterbukaan, jadi seperti bola liar," ungkapnya.

 "Seharusnya transparan. Keperluan sidik jari itu untuk apa," tambahnya.

Diketahui Marwan Iswandi sempat menyambangi Kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta.

Kedatangannya ke sana perihal tindakan Polda Jawa Barat yang mangkir dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan, Senin (24/6/2024).

Marwan menyebut ingin bertemu dengan Menko Polhukam sekaligus Ketua Kompolnas, Hadi Tjahjanto, untuk mengadukan ketidakhadiran Polda Jabar itu.

Ia mempertanyakan ketidakhadiran Polda Jabar dalam sidang praperadilan Senin lalu.

Ia menilai pihak kepolisian mestinya juga perlu menyikapi sidang tersebut secara serius.

"Kemarin kan sidang praperadilan pertama tidak hadir. Kenapa tidak hadir? Kan harus serius dalam perkara."

"Saya minta agar jangan sampai ini mindset dari netizen masyarakat melihat Polda tidak datang kan negatif. Saya justru sayang sama Polda juga biar maksud saya datang, kita hadapi. Argumen kita berbeda kita adu di persidangan," terangnya.

Diketahui Marwan juga membawa sebuah surat untuk diserahkan kepada Hadi.

Isi surat itu ialah permintaan koordinasi, pengendalian, dan pemantauan pelaksanaan penanganan perkara pidana tersangka Pegi Setiawan.

"Intinya kami minta agar (saat) persidangan (praperadilan) dari Polda datang, hadir, kesatria."

"Kita kan untuk mengadu argumen. Bukan masalah yang menang atau kalah saya bilang, argumen kita diterima pengadilan, ya, alhamdulillah, kalau seandainya tidak pun kami siap. Tapi kami berhadapan di pokok perkara, di persidangan. Intinya di sana," sambungnya.

Kendati demikian, Marwan belum bisa menemui Hadi secara langsung karena kedatangannya tidak terjadwal sebelumnya dan Hadi telah dijadwalkan untuk kegiatan lain.

Disorot Kompolnas Benny Mamoto

Sementara itu, Ketua harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto juga memperhatikan ketidakterbukaan Polda Jawa Barat terkait sidik jari Pegi Setiawan.

Menurut Benny Mamoto transparansi menjadi hal krusial yang harus dilakukan untuk menepis dugaan-dugaan.

Benny Mamoto juga heran dengan sidik jari yang diminta di kertas kosong.

"Transparansi itu menjadi hal yang sangat penting. Seperti pengambilan sidik jari di kertas. Saya sebagai mantan penyidik bingung, kok di kertas?," bebernya.

"Biasanya kan yang mengambil sidik jari itu kan dari Inafis. Secara teknis dia yang tahu. Tujuannya apa dan perlu dijelaskan," paparnya.

Pernyataan kuasa hukum

Niko Kili Kili, kuasa hukum Pegi Setiawan mengaku terkejut saat penyidik tengah malam menghampiri kliennya.

Pada saat itu, kata Niko Kili Kili, Pegi Setiawan diminta untuk tanda tangan sejumlah berkas.

Adapun berkas yang diminta itu sekitar empat lembar kertas.

"Ada apa penyidik mendatangi Pegi Setiawan tengah malam?," ucap Niki Kili Kili dalam tayangan Kompas Tv, Senin (24/6/2024).

"Pegi Setiawan diminta tanda tangan dan sidik jari. Ada empat lembar kertas," sambungnya.

Niko Kili Kili pun menyebut jika apa yang dilakukan penyidik menyalahi aturan.

"Seharusnya Pegi Setiawan harus didampingi kuasa hukum. Ini kan tidak," bebernya.

Sementara kejadian Pegi Setiawan dipaksa untuk menandatangani berkas terjadi di akhir Mei 2024.

"Setelah ditetapkan jadi tersangka, sekitar 24-26 Mei kejadiannya," tegasnya.

(Bangkapos.com/Vigestha Repit/Tribunnews Bogor/Tribunnews/Kompas TV)

Baca Lebih Lanjut
SIAPA Sosok Misterius yang Minta Sidik Jari Pegi Setiawan di Kertas Kosong Bertulis Mayat?
Liska Rahayu
Kuasa Hukum Sebut Pegi Setiawan Tidak Dihadirkan di Sidang Praperadilan, Ini Alasannya
Sindonews
Postingan FB Pegi Hilang, Kuasa Hukum Laporkan Penyidik Polda Jabar ke Propam
Detik
Kuasa hukum Pegi Setiawan optimis menangkan gugatan praperadilan
Antaranews
Kuasa Hukum Pegi Setiawan: Kami 99 Persen Optimistis Menang Praperadilan
Sindonews
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Laporkan Penyidik Polda Jabar ke Propam
Sindonews
Pakar Hukum Tegaskan Sidang Praperadilan Pegi Tak Bakal Sederhana, Serumit Apa?
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Mengaku Tak Dirugikan Soal Ditundanya Sidang Praperadilan
Dian Anditya Mutiara
Polda Jabar Mangkir Sidang, Kuasa Hukum Pegi Sebut Ada 'Kejahatan Terstruktur dan Sistematis'
Jaisy Rahman Tohir
Tak Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ini Penjelasan Polda Jabar
Sindonews