TRIBUNSOLO.COM - Kasus perampokan emas senilai Rp1 Miliar di Pati, Jawa Tengah mulai terungkap.
Polisi menangkap dua pelaku dari kasus ini.
Korban adalah janda juragan emas di Desa Sokopuluhan, Kecamatan Pucakwangi, Pati.
Namanya adalah Siti Muawanah (47).
Perampokan ini terjadi di rumah Siti di Dukuh Puluhan RT 1 RW 5 Desa Sokopuluhan, Senin (3/6/2024) dini hari lalu.
Perampok beraksi saat Siti hanya berdua di rumahnya dengan sang ibu yang sudah lansia.
Kini kedua pelaku sudah tertangkap, mereka berinisial K dan GPH yang ditangkap pada Jumat (21/6/2024) lalu.
Mereka berdua telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Pati.
”Ada dua pelaku yang sudah kami amankan,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa (25/6/2024).
Kuasa hukum korban, Nimerodi Gulo, berharap dengan tertangkapnya dua pelaku ini bisa menjadi jalan menemukan pelaku lain.
”Walaupun belum semua pelaku ditangkap, kami menilai ini sebagai suatu indikator bahwa Polresta Pati dan Polda Jateng menangani perkara secara serius,” ucap dia.
Sementara itu, Siti Muawanah berharap barang yang hilang bisa kembali.
Jumlah emas yang dirampok mencapai sekitar 1 kg.
Itu senilai Rp1 Miliar.
Siti menjelaskan, perampok membawa kabur perhiasan emas berupa kalung, anting-anting, cincin, hingga gelang seberat kurang lebih satu kilogram.
Tak hanya itu, pelaku juga membawa uang tunai Rp 32 juta dalam brankas. Sebetulnya ada uang Rp 40 juta dalam brankas. Namun, perampok meninggalkan Rp 8 juta setelah Siti mengiba minta disisakan uang untuk merawat anak-anak. (*)