Batas Usia Masuk TK, SD, SMP, SMA/Sederajat, dan SyaratnyaDetik | 26/06/2024 11:04:27
-
Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), calon siswa harus memenuhi syarat usia untuk masuk TK, SD, SMP, SMA, SMK, maupun tingkat sekolah sederajat. Ada batas usia minimal untuk masuk TK dan SD, serta batas usia maksimal untuk SMP, SMA, SMK.
Batas usia ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Aturan ini juga berlaku bagi sekolah sederajat, yaitu Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Selain batas usia, ada juga sejumlah syarat lain yang harus dipenuhi calon siswa yang akan masuk ke jenjang berikutnya.
Syarat Usia Masuk TK
Calon peserta didik di tingkat TK harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:
Pada kelompok A, usia minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 5 (lima) tahun.
Pada kelompok B, usia minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 6 (enam) tahun.
Syarat Usia Masuk SD/MI
Calon peserta didik yang akan masuk ke kelas 1 SD atau MI harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:
Usia minimal 7 (tujuh) tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Calon peserta berusia 7 tahun mendapat prioritas masuk SD
Calon peserta berusia 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat masuk SD dengan syarat memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa, serta kesiapan psikis, sesuai rekomendasi tertulis dari psikolog profesional maupun dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Syarat Usia Masuk SMP/MTs
Calon peserta didik yang akan masuk ke kelas 7 (tujuh) SMP atau MTs harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Berusia maksimal 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
Sudah lulus dari kelas 6 (enam) SD atau tingkat sederajat.
Syarat Usia Masuk SMA/SMK/MA
Calon peserta didik yang akan masuk ke kelas 10 (sepuluh) SMA, SMK, atau MA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Sudah lulus dari kelas 9 (sembilan) SMP atau tingkat sederajat.
Khusus SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu, terdapat persyaratan tambahan khusus yang diatur sesuai dengan jurusannya.
Persyaratan dan Ketentuan Lainnya
Beberapa persyaratan dan ketentuan lain yang diatur dalam PPDB antara lain sebagai berikut:
Usia peserta dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai domisili calon peserta didik.
Tanda peserta sudah lulus dari pendidikan sebelumnya harus dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang sah untuk menyatakan kelulusan.
Peserta PPDB dari sekolah di luar negeri, baik WNI maupun WNA, harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dari direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP dan SMA; dan direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK
Sekolah yang menerima peserta didik WNA wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan bahasa Indonesia paling singkat selama 6 bulan.
Jika tidak dilaksanakan, maka akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, menyelenggarakan pendidikan layanan khusus, dan berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Persyaratan batas usia dan syarat ijazah dikecualikan bagi penyandang disabilitas.
Itulah tadi persyaratan yang berlaku dalam PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan sekolah sederajat, mengenai batas usia dan persyaratan lainnya.
Baca Lebih Lanjut
Dinsos Karanganyar Layani Ratusan Permohonan Surat Keterangan untuk Syarat Daftar PPDB
M Syofri Kurniawan
Tok! Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024 SMP dan SMA Dibuka Hari Ini
Detik
Jadwal Pendaftaran PPDB Tingkat SD dan SMP di Balikpapan, Disdikbud Buka 4 Jalur
Diah Anggraeni
Belum Dapat Sekolah? Ini Jalur PPDB Jakarta 2024 SD, SMP, SMA yang Buka 24 Juni
Sindonews
Ini Jalur PPDB Jakarta 2024 yang Masih Buka, Jenjang SD sampai SMA
Detik
PPDB Jabar 2024 Tahap 1 Diumumkan, Cek Jadwal Tahap 2 & Syarat-syaratnya!
Detik
Bunda PAUD Pakpak Bharat Hadiri Pelepasan 85 Murid Kelas B TK Mitokona Salak
AbdiTumanggor
Siapa yang Bisa Ikut PPDB Jabar 2024 Tahap 2? Cek di Sini
Detik
3 SMP dan SMA Terbaik di Kabupaten Kendal Versi LTMPT Berdasarkan Nilai UTBK, Info PPDB 2024
Galih permadi
UKT Mahal? Mahasiswa Segera Daftar Beasiswa JFLS 2024