Ilustrasi mobil terkena pohon tumbang
Chrysnha Pradipha/TribunSolo.com
Ilustrasi mobil terkena pohon tumbang

Otoseken.id - Bencana alam seperti banjir, tanah longsor, gempa bumi, angin puting beliung, pohon tumbang dan sebagainya bisa menimpa siapa saja.

Tentunya bencana alam menjadikan masyarakat khawatir jika sampai menimpa mereka dan merusak harta benda, termasuk kendaraan.

Asuransi mobil dibutuhkan untuk perlindungan mobil kalian agar terhindar dari membengkaknya biaya perbaikan, namun jika kerusakan mobil diakibatkan dari bencana alam apakah ditanggung asuransi juga?

Sebelum membahas itu, kita pahami dulu dua jenis asuransi,  yaitu asuransi mobil All Risk (comprehensive) dan asuransi Total Loss Only (TLO).

Asuransi mobil All Risk akan membayar klaim untuk semua jenis kerusakan, berlaku untuk kerusakan ringan, rusak berat, hingga kehilangan dalam kecelakaan lalu lintas.

Sedangkan asuransi Total Loss Only (TLO), hanya menjamin risiko akibat pencurian dan kerusakan jika biaya perbaikan diperkirakan sama dengan atau melebihi 75% dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian.

Premi asuransi All Risk lebih mahal dari TLO, karena perlindungannya yang lebih menyeluruh. Sementara itu, asuransi TLO dipilih karena harga premi yang relatif lebih murah daripada premi asuransi mobil All Risk.

Meski begitu, kalian tidak bisa mengklaim asuransi TLO jika kerusakan yang dialami kurang dari 75%.

Balik lagi ke kerusakan mobil akibat bencana alam, informasi yang diterima Otoseken.id dari duitpintar.com, untuk fenomena bencana alam, maka kalian harus menambah jaminan perluasan.

Ilustrasi bodi mobil rusak karena banjir
Otomotif.kompas.com
Ilustrasi bodi mobil rusak karena banjir

Sesuai dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor (PSAKBI), risiko bencana seperti banjir, gempa bumi, longsor sampai gunung meletus merupakan jaminan perluasan dari asuransi kendaraan.

Untuk itu, nasabah harus menambah jaminan perluasan atau SRCC asuransi. Jika tidak memiliki SRCC asuransi, maka segala kerusakan kendaraan yang dialami tidak akan ditanggung pihak asuransi.

Adapun klausul tentang ketentuan perluasan pertanggungan SRCC terdiri dari tiga risiko, yaitu risiko yang dijamin, risiko yang dikecualikan, dan risiko sendiri.

Untuk itu, nasabah harus menambah jaminan perluasan atau SRCC asuransi. Jika tidak memiliki SRCC asuransi, maka segala kerusakan kendaraan yang dialami tidak akan ditanggung pihak asuransi.

Adapun klausul tentang ketentuan perluasan pertanggungan SRCC terdiri dari tiga risiko, yaitu risiko yang dijamin, risiko yang dikecualikan, dan risiko sendiri.

Baca Lebih Lanjut
Harus Tahu, Karena Hal Ini Alternator Mobil Jadi Cepat Rusak
ARSN
Aki Mobil Menggelembung? Ternyata Penyebabnya Karena Part Ini, Simak
Dok Grid
Inilah Penyebab Setelan Blower AC di Mobil Bekas Tiba-tiba Rusak
ARSN
Delapan manfaat memiliki asuransi perjalanan
Antaranews
Ternyata Ini Part Penyebab Aki di Mobil Bekas Bisa Menggelembung
ARSN
Urutan ke-18 Daerah Rawan Bencana se-Indonesia, Sebanyak 46 Bencana Terjadi di Pesisir Barat
Reny Fitriani
Curiga Diselingkuhi, Suami Kejar dan Tabrak Mobil Istrinya dan Toko Bangunan hingga Rusak
Sindonews
Nama Kabag Ops Polres Pagar Alam Kompol Heri Widodo Dicatut Kasus Penipuan Jual Beli Mobil Lelang
Yandi Triansyah
Harus Tahu, Ternyata Hal Sepele Ini Bikin Gardan Mobil Bisa Jebol
ARSN
Ganti Karet Wiper Mobil Wajib Dilakukan Secara Berkala, Ini Alasannya
Ryan Fasha