TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dalam penerapan Kurikulum Merdeka ada pembaruan yang harus dilaksanakan oleh tenaga pendidikan.
Tinggal kelas sudah tidak ada lagi dalam penerapan Kurikulum Merdeka.
Sebab setiap anak memiliki kemampuan sendiri sesuai dengan bakat masing-masing.
Kurikulum Merdeka mendorong kemampuan masing-masing invidu bagi setiap siswa.
Makanya dalam pelajaran sekolah dasar materi pembelajaran akan lebih ke pada materi yang nyata.
Seperti terdiri dari gambar, seni dan lainnya.
Makanya untuk sistem Kurikulum Merdeka tidak ada lagi yang namanya tinggal kelas.
Semua peserta didik akan naik kelas ke tingkat berikutnya.
Tapi tentu dengan adanya catatan tersendiri yang disampaikan guru kepada orang tua.
Hal itu sebagai laporan atas perkembangan karakter peserta didik kepada orang tua secara berkala.
Berikut Indikator Kenaikan Kelas Kurikulum Merdeka
1. Pencapaian Kompetensi :
- Peserta didik dinyatakan naik kelas jika telah mencapai semua Capaian Pembelajaran (CP) yang ditetapkan di kelasnya.
- Penilaian CP dilakukan melalui asesmen yang berkelanjutan, fleksibel, dan beragam.
- Hasil asesmen digunakan untuk mengukur pencapaian CP peserta didik dan memandu pembelajaran selanjutnya.
2. Pembelajaran Remedial :
- Bagi peserta didik yang belum mencapai beberapa CP, diberikan pembelajaran remedial.
- Pembelajaran remedial bertujuan untuk membantu peserta didik mencapai CP yang belum dikuasai.
- Bentuk pembelajaran remedial dapat berupa pengayaan, pendampingan individual, atau program khusus.
3. Perkembangan Karakter :
- Selain pencapaian CP, perkembangan karakter juga menjadi pertimbangan dalam kenaikan kelas.
- Perkembangan karakter dinilai melalui observasi, penilaian diri, dan penilaian oleh guru dan orang tua.
- Aspek karakter yang dinilai meliputi kejujuran, tanggung jawab, gotong royong, kepedulian, dan kreativitas.
Namun perlu diketahui bahwa kemungkinan ada pembaruan informasi yang belum terupdate.
Dalam aturan kenaikan kelas Kurikulum Merdeka masih dalam tahap implementasi, dan mungkin ada perubahan di masa depan.
NB : Sebaiknya memeriksa informasi terbaru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW di sini
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW di sini