Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Puteri Indonesia Persahabatan 2002, Fransisca Fannie Lauren Christie mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (21/6/2024).

Wanita yang menjadi Direktur PT Indo Bhali Makmur Jaya itu menghadapi sidang perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dimohonkan tiga warga negara asing (WNA).

Kabarnya di antara mereka ada masalah uang. Nilainya disebut-sebut mencapai sekitar 7 juta US Dollar.

Tiga orang asing yang mengajukan PKPU terhadap Fannie ialah Simioni asal Swiss, Arturo EMCG Barone  asal Italia, Thomas Gerhard Huber asal Swiss, dan Valerio Tocci (50) asal Italia.

Model yang sekarang menetap di Bali serta memiliki bisnis properti tidak sendirian menghadapi PKPU tersebut.

Suaminya, Valerio Tocci turut sebagai termohon dua.

Usut punya usut dulu pihak pemohon (tiga asing) dan termohon (Fannie dan suami) dulu berkongsi mengelola apartemen The Double View Mansions yang beralamat di Babadan No. 200, Desa/Kelurahan Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Ternyata bisnis tersebut mengakibatkan kisruh di antara mereka.

Sidang berlangsung di ruang Cakra. kuasa hukum dari para pihak terlihat saling adu argumen di depan majelis hakim yang diketuai Saifudin Zuhri. Principal dari tiga WNA menegaskan Fannie dan suami memiliki utang.

Sedangkan, dari pihak Fannie dan suami membantah akan hal tersebut karena merasa dulu tiga WNA mengirimkan uang untuk investasi bisnis.

Diana Widya Astuti, kuasa hukum PT Indo Bhali Makmur Jaya menjelaskan, masalah ini muncul karena selisih paham alias miss understanding.

Ia menyebut tagihan miliaran dollar itu muncul bukan karena masalah utang piutang, melainkan karena adanya putusan pengadilan. Yang mana putusan itu masih dilawan di Pengadilan Negeri Denpasar.

"Yang mana putusan pengadilan itu sedang digugat. Kami akan sidang September mendatang," ujarnya.

Erdia Kristina, kuasa hukum Luca Simioni dkk menjelaskan, bahwa pihak lawan memiliki utang kepada kliennya sekitar 7 juta US Dollar. Ketika ditanya apakah utang tersebut terkait pengelolaan apartemen, ia tak menjawab secara gamblang. Ia menegaskan bahwa utang tidak melulu soal peminjaman uang.

"Yang mesti dipahami utang bisa lahir dari undang-undang.

Undang -undang itu berdasarkan proses hukum. Jadi sidang PKPU ini tidak ujug-ujug. Tapi sudah melewati proses," ujarnya. Namun, ia tak menjelaskan secara rinci putusan apa yang sudah dikeluarkan oleh pengadilan di Pulau Dewata terhadap kasus tersebut.

Ternyata PKPU ini bermula sengketa kepemilikan apartemen. Telah diputus oleh Mahkamah Agung RI yang telah memiliki kekuatan hukum tetap melalui Putusan Nomor 2546 K/PDT/2022 tanggal 24 Agustus 2022. Di mana, pada pokoknya, PT Indo Bhali Makmurjaya dan Valerio Tocci secara bersama-sama dihukum untuk membayar sejumlah uang sebesar USD 7,095,680 kepada Luca Simioni, Arturo Barone dan Thomas Huber selaku investor.

Ternyata PKPU ini bermula sengketa kepemilikan apartemen. Telah diputus oleh Mahkamah Agung RI yang telah memiliki kekuatan hukum tetap melalui Putusan Nomor 2546 K/PDT/2022 tanggal 24 Agustus 2022. Di mana, pada pokoknya, PT Indo Bhali Makmurjaya dan Valerio Tocci secara bersama-sama dihukum untuk membayar sejumlah uang sebesar USD 7,095,680 kepada Luca Simioni, Arturo Barone dan Thomas Huber selaku investor.

Baca Lebih Lanjut
Mahasiswa FH UWG Malang Gelar Studi Klinis ke PTUN Surabaya dan Pengadilan Militer Tinggi III-12 Surabaya
Timesindonesia
Kepala LPTS UBL Menang Gugatan Prapid, Penetapan Tersangka oleh Kejari Lampura Tidak Sah
Endra Zulkarnain
Cakra Khan Tidak Sampai Bayar Denda Pajak Rp 21 Juta untuk Tebus Jaket seharga Rp6 Juta di Bea Cukai
7 Destinasi Wisata di Sumatera Barat yang Mirip Luar Negeri, Nomor 5 Dijuluki Grand Canyon-nya Indonesia
Sindonews
Jaketnya Dipajaki Rp 21 Juta, Cakra Khan Kapok Belanja dari Luar Negeri
Taryono
Sidang Putusan Banding DJHA Baros Segera Digelar, Pengadilan Tinggi Banten Pastikan Objektif 
Ahmad Haris
Timnas Indonesia Akan Bermarkas di Surabaya untuk Sementara, Kenapa?
Sindonews
Rupiah Tembus Rp16.420 per USD, Bos BI Ungkap Apa yang Terjadi
Sindonews
2 Terpidana Kasus Korupsi Retribusi Pasar SAD di Berau Kaltim Terancam Dimiskinkan
Budi Susilo
Polisi Gagalkan Perdagangan Gelap 7 Ekor Burung Kakak Tua Jambul Kuning Jaringan Indonesia-Thailand
Fariz