Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Puteri Indonesia Persahabatan 2002, Fransisca Fannie Lauren Christie mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (21/6/2024).
Wanita yang menjadi Direktur PT Indo Bhali Makmur Jaya itu menghadapi sidang perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dimohonkan tiga warga negara asing (WNA).
Kabarnya di antara mereka ada masalah uang. Nilainya disebut-sebut mencapai sekitar 7 juta US Dollar.
Tiga orang asing yang mengajukan PKPU terhadap Fannie ialah Simioni asal Swiss, Arturo EMCG Barone asal Italia, Thomas Gerhard Huber asal Swiss, dan Valerio Tocci (50) asal Italia.
Model yang sekarang menetap di Bali serta memiliki bisnis properti tidak sendirian menghadapi PKPU tersebut.
Usut punya usut dulu pihak pemohon (tiga asing) dan termohon (Fannie dan suami) dulu berkongsi mengelola apartemen The Double View Mansions yang beralamat di Babadan No. 200, Desa/Kelurahan Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Ternyata bisnis tersebut mengakibatkan kisruh di antara mereka.
Sidang berlangsung di ruang Cakra. kuasa hukum dari para pihak terlihat saling adu argumen di depan majelis hakim yang diketuai Saifudin Zuhri. Principal dari tiga WNA menegaskan Fannie dan suami memiliki utang.
Sedangkan, dari pihak Fannie dan suami membantah akan hal tersebut karena merasa dulu tiga WNA mengirimkan uang untuk investasi bisnis.
Diana Widya Astuti, kuasa hukum PT Indo Bhali Makmur Jaya menjelaskan, masalah ini muncul karena selisih paham alias miss understanding.
Ia menyebut tagihan miliaran dollar itu muncul bukan karena masalah utang piutang, melainkan karena adanya putusan pengadilan. Yang mana putusan itu masih dilawan di Pengadilan Negeri Denpasar.
"Yang mana putusan pengadilan itu sedang digugat. Kami akan sidang September mendatang," ujarnya.
Erdia Kristina, kuasa hukum Luca Simioni dkk menjelaskan, bahwa pihak lawan memiliki utang kepada kliennya sekitar 7 juta US Dollar. Ketika ditanya apakah utang tersebut terkait pengelolaan apartemen, ia tak menjawab secara gamblang. Ia menegaskan bahwa utang tidak melulu soal peminjaman uang.
"Yang mesti dipahami utang bisa lahir dari undang-undang.
Ternyata PKPU ini bermula sengketa kepemilikan apartemen. Telah diputus oleh Mahkamah Agung RI yang telah memiliki kekuatan hukum tetap melalui Putusan Nomor 2546 K/PDT/2022 tanggal 24 Agustus 2022. Di mana, pada pokoknya, PT Indo Bhali Makmurjaya dan Valerio Tocci secara bersama-sama dihukum untuk membayar sejumlah uang sebesar USD 7,095,680 kepada Luca Simioni, Arturo Barone dan Thomas Huber selaku investor.
Ternyata PKPU ini bermula sengketa kepemilikan apartemen. Telah diputus oleh Mahkamah Agung RI yang telah memiliki kekuatan hukum tetap melalui Putusan Nomor 2546 K/PDT/2022 tanggal 24 Agustus 2022. Di mana, pada pokoknya, PT Indo Bhali Makmurjaya dan Valerio Tocci secara bersama-sama dihukum untuk membayar sejumlah uang sebesar USD 7,095,680 kepada Luca Simioni, Arturo Barone dan Thomas Huber selaku investor.