Apakah KTP pemilik lama masih dibutuhkan saat balik nama kendaraan?
Otomania.com/Naufal Aziz
Apakah KTP pemilik lama masih dibutuhkan saat balik nama kendaraan?

Otomania.com - Saat baru beli kendaraan bekas, biasanya pemilik baru akan melakukan proses balik nama kendaraan.

Hal ini dilakukan supaya saat mau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tidak perlu lagi pinjam KTP pemilik lama.

Dilansir dari GridOto.com, balik nama kendaraan bermotor sendiri merupakan sebuah proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke pemilik kedua, dan seterusnya.

Pengalihan nama tersebut dilakukan di STNK dan Buku Petunjuk Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Adapun biaya balik nama motor 2022 yang perlu disiapkan adalah untuk pembayaran bea administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), biaya administrasi dan penerbitan STNK, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga penerbitan BPKB baru.

Biaya Balik Nama Motor

Dikutip dari laman bprd.jakarta.go.id, berikut biaya balik nama motor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

  1. Biaya administrasi: Rp 35.000
  2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000
  3. Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000
  4. Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000
  5. Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000
  6. Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000
  7. Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN- KB) sebesar 10 persen. Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
  8. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.
  9. Denda apabila ada keterlambatan pajak.

Syarat balik nama motor

Selain biaya balik nama motor, hal lain yang perlu disiapkan adalah dokumen persyaratannya. Jadi sebelum datang ke Samsat, sebaiknya Anda mempersiapkan beberapa syarat balik nama motor berikut ini:

  • KTP asli dan fotokopi pemilik baru
  • BPKB asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • Bukti jual kendaraan, bisa berupa kwitansi pembayaran
  • Bukti cek fisik kendaraan

Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor

A. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Satuan Tarif (Rupiah)

  1. Baru per penerbitan 225.000,00
  2. Ganti Kepemilikan per penerbitan 225.000,00

B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih

  1. Baru per penerbitan 375.000,00
  2. Ganti Kepemilikan per penerbitan 375.000,00

Baca Lebih Lanjut
STNK Mobil dan Motor Hilang, Begini Cara Mengurus STNK Baru di Samsat, Cek Syarat dan Biayanya
Faisal Zamzami
Jangan Panik STNK Motor Hilang Begini Cara Mengurus STNK Hilang dan Biayanya Tahun 2024
Uje
8 Cara Menyimpan Daging Kurban yang Benar, Tidak Perlu Dicuci
Sindonews
Syarat dan Cara Mencairkan Rekening Nasabah yang Telah Meninggal
Detik
Penjelasan PSSI soal Logo Garuda Didaftarkan Atas Nama Pribadi
Detik
3 Cara Mudah Mencairkan Daging Kurban Beku dari Kulkas, Lengkap dengan Tips agar Tidak Bau Prengus
Pairat
3 Cara Mudah Cairkan Daging Kurban Beku, Lengkap dengan Tips agar Tidak Bau Prengus
Frida Anjani
Pemilik kendaraan wajib bawa STNK untuk masuk ke Margasatwa Ragunan
Antaranews
Pemilik Rental Mobil Surabaya Bersikukuh Tolak Penyewa dari Pati
Detik
Lebih dari Sekadar Pelumas Mesin, Ini Manfaat Tersembunyi Ganti Oli Secara Rutin Kendaraan
Timesindonesia