sejarah arti warna lampu Lalu Lintas
Tribun Solo
sejarah arti warna lampu Lalu Lintas

Otomania.com - Beberapa dari pengguna jalan raya maupun kendaraan pasti sering melihat lampu lalu lintas.

Bahkan ada yang penasaran kenapa warna lampu lalu lintas ada merah, kuning, dan hijau.

Sejarahnya, pertama kali lampu lalu lintas digunakan di kota London, Inggris pada tahun 1868.

Karena saat itu sudah banyak kendaraan bermotor yang melintas.

Namun saat itu lampu lalu lintas hanya menggunakan dua warna, yakni hijau dan merah.

Namun saat ini lampu lintas mempunyai 3 warna, yaitu merah, kuning dan hijau.

Lalu kenapa lampu lalu lintas berwarna merah, kuning dan hijau?

Menurut pakar safety driving dan riding, Jusri Pulubuhu, karena 3 warna ini adalah warna yang solid.

"Berdasarkan logika dan referensi saya, yang saya tahu 3 warna tersebut adalah warna yang paling solid" ujar Jusri Pulubuhu pendiri dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) di Jakarta Selatan.

"Ke-3 warna ini juga warna yang paling mudah terlihat dan menyolok dari kejauhan, sehingga warna tersebut sering digunakan untuk peringatan atau emergency," sambung Jusri Pulubuhu.

Nah, berikut alasan kenapa lampu lintas berwarna merah, kuning, dan hijau.


1. Lampu Merah

Merah merupakan warna yang memiliki gelombang terpanjang pada spektrum, dan dapat dilihat dari jarak yang lebih jauh daripada warna lainnya.

Dalam banyak kebudayaan, warna merah juga melambangkan bahaya dan berhubungan dengan maut. Itulah alasan kenapa warna merah tandanya berhenti.

2. Lampu Kuning

Warna kuning mampu menghasilkan tanda-tanda yang sangat reflektif, yang artinya juga dapat dilihat dengan jelas setelah warna merah.

Itulah sebabnya zona penyeberangan, dan peringatan penting lainnya juga diberi warna kuning, warna peringatan atau hati-hati.

3. Warna Hijau

Warna hijau sebenarnya mengikuti dari sejarah kereta api.

Sejak 1830-an, lampu digunakan oleh industri kereta api.

Saat itu merah digunakan untuk tanda berhenti, putih sebagai tanda boleh melaju, dan hijau sebagai tanda berhati-hati.

Namun pada 1914, sebuah lensa merah terjatuh dari tempatnya, membuat lampu menyorotkan warna putih.

Tabrakan antar kereta pun terjadi dan setelah itu diputuskanlah bahwa warna hijau berarti boleh melaju dan warna kuning dipilih untuk menandakan pengemudi kereta harus berhati-hati.

Namun pada 1914, sebuah lensa merah terjatuh dari tempatnya, membuat lampu menyorotkan warna putih.

Tabrakan antar kereta pun terjadi dan setelah itu diputuskanlah bahwa warna hijau berarti boleh melaju dan warna kuning dipilih untuk menandakan pengemudi kereta harus berhati-hati.

Baca Lebih Lanjut
Ini Dia 5 Rambu Lalu Lintas Paling Sering Dilanggar, Hayo, Anda Langganan Yang Mana?
Dok Grid
Pengendara Harus Tahu, Inilah Arti Warna-warna Rambu Lalu Lintas
Dok Grid
Tetap Aman Libur Idul Adha, Kenali Tanda Lane Control Signal di Tol
Hendra
Polisi Terapkan Sistem TAR, SIM Pelanggar Lalu Lintas Langsung Dicabut
Ahmad Ridho
Osaka kantongi lampu hijau untuk bermain di Olimpiade Paris
Antaranews
Ternyata Biaya Benerin Lampu Mobil Kurang Terang Cuma Segini
ARSN
Poin Pelanggaran Lalu Lintas Berlaku, SIM Dicabut Ini Hitungannya
Hendra
Satlantas Tulungagung tilang bus AKAP langgar rambu lalin
Antaranews
Sore Ini, Lalu Lintas Jalur Puncak Bogor Sudah Normal Dua Arah
Sindonews
Balai Karantina Lampung: Terjadi peningkatan lalu lintas ternak di Mei
Antaranews