Kumpulkan poin pelanggaran maksimal 18 SIM dicabut polisi, apakah bisa bikin baru setelah SIM dicabut.
Tribun Jogja
Kumpulkan poin pelanggaran maksimal 18 SIM dicabut polisi, apakah bisa bikin baru setelah SIM dicabut.

MOTOR Plus-online.com - Waspada untuk pemotor yang sering melanggar di jalan, polisi segera terapkan sistem tilang poin.

Tilang sistem poin segera berlaku, pelanggar lalu lintas bisa bikin SIM baru setelah dicabut?

Ancamannya akan ada pencabutan SIM setelah mengumpulkan poin pelanggaran maksimal sebanyak 12 dan 18.

Mulai sekarang tertib lalu lintas agar terhindar dari pencabutan SIM.

Poin pelanggaran pengendara ini tercatat dalam Traffic Attitude Record (TAR).

TAR merupakan sistem pencatatan dan pemberian tanda terhadap kualifikasi, kompetensi pengemudi.

Pemotor yang terlibat pelaku dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas akan dikenakan poin sesuai jenis pelanggarannya.

“TAR mencatat, mendata, dan memberi tanda dengan pemberian poin, di mana pelanggaran ringan diberikan poin 1, sedang 3, dan berat 5," jelas Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, Dirgakkum Korlantas Polri.

Penegakan maksimal apabila pegendara terkena penalti 2 dimana mencapai poin 18.

 

Dikutip Kompas.com, Berdasarkan Pasal 33 ayat (1), Polri berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran berupa poin terhadap SIM milik pengemudi yang melanggar lalu lintas.

Pelanggaran lalu lintas yang dimaksud diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebagai contoh, pemilik SIM akan dikenakan 1 poin jika tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh polisi atau mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan.

Selain itu, 3 poin akan dijatuhkan jika pemilik SIM tidak menggunakan pelat nomor yang sesuai atau tidak mengutamakan keselamatan pesepeda atau pejalan kaki.

Di sisi lain, pemilik SIM dijatuhi 5 poin bila mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan atau menerobos palang kereta api.

Pemilik SIM juga bakal diberikan 12 poin saat mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang.

Poin tersebut juga dijatuhkan kepada pemilik SIM yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.

Sementara hukuman berupa 10 poin diberikan ketika melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, pemberi isyarat lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.

Bila pemilik SIM mendapat 12 poin, ia akan dikenakan penalti 1 berupa penahanan atau pencabutan sementara AIM sebelum putusan pengadilan.

 

Jika pemilik SIM telanjur mendapatkan 18 poin atau penalti 2 maka SIM akan dicabut atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pemilik SIM yang dicabut harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

SIM tidak dapat diperpanjang atau diganti selama pemilik SIM dijatuhi penalti 1 atau 2.

Baca Lebih Lanjut
Tilang Sistem Poin Segera Berlaku, Kumpulkan 18 Poin SIM Dicabut
Ahmad Ridho
Polisi Terapkan Sistem TAR, SIM Pelanggar Lalu Lintas Langsung Dicabut
Ahmad Ridho
Poin Pelanggaran Lalu Lintas Berlaku, SIM Dicabut Ini Hitungannya
Hendra
Harus Tahu, SIM Bisa Dicabut Seumur Hidup Kalau Poin Ini Penuh
Ferdian
Tilang Elektronik Dipercanggih, Gak Dapat Pelat Nomor Lacak Lewat Wajah Kalian
Irsyaad W
Syarat Bikin dan Perpanjang SIM Pakai Format Baru yang Berlaku Mulai Juli 2024, Jangan Sampai Keliru
Galih Setiadi
Mulai Juli SIM Bergambar Motor atau Mobil Berlaku Ternyata Biaya Pembuatannya Bikin Kaget
Aong
Jumat ini SIM keliling buka pelayanan di lima lokasi
Antaranews
Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 19 Juni 2024 di Gebyar Paten Kecamatan Pedes
Ichwan Chasani
Dari Razia di Banyuwangi SIM Palsu Mirip dengan yang Asli Ketahuan Setelah Polisi Lakukan Ini
Galih Setiadi