TRIBUNNEWS.COM - Ikuti cara cek pengumuman PPDB Jatim 2024 Tahap 2 Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA.
Menurut jadwal, hasil seleksi PPDB Jatim 2024 tahap 2 diumumkan pada hari Rabu (20/6/2024) pukul 08.00 WIB.
Calon peserta didik baru (CPDB) dapat mengecek pengumuman PPDB Jatim 2024 tahap 2 secara online melalui laman resmi ppdbjatim.net.
Jika calon siswa lolos, maka dapat mencetak bukti penerimaan di SMA tujuan di laman pengumuman PPDB Jatim 2024.
Lalu dapat melakukan daftar ulang di SMA Negeri tujuan mulai setelah pengumuman sampai 21 Juni 2024 pukul 16.00 WIB.
Berikut cara cek pengumuman PPDB Jatim 2024 Tahap 2, mengutip laman resminya, sebagai berikut.
1. Buka laman Pengumuman PPDB Jatim 2024 di ppdbjatim.net atau KLIK LINK;
2. Klik menu "Cetak Bukti";
3. Pilih "Pengumuman dan Cetak Bukti Penerimaan", lalu klik "Tahap 2";
4. Masukan NISN:
Guna mengurangi trafik pada server, maka akses halaman cetak bukti akan menerapkan skema ganjil genap.
Detail skema ganjil genap yang dimaksud diantaranya:
5. Masukan PIN peserta, Tanggal Penerbitan KK/SKD;
6. Klik Captcha
7. Lalu klik tombol "Masuk"
8. Tampilan akan memberitahu hasil seleksi PPDB Jatim 2024 Tahap 2, apakah siswa diterima di SMA/SMK Negeri tujuan atau tidak.
Siswa yang lolos merupakan calon peserta didik yang memenuhi persyaratan dan masuk dalam kuota daya tampung sekolah.
Jika dinyatakan lolos di SMA tujuan, maka tidak dapat mendaftar di jalur dan tahapan berikutnya.
Sementara siswa yang tidak lolos adalah yang tidak memenuhi persyaratan, dan/atau memenuhi persyaratan, namun tidak masuk dalam kuota daya tampung sekolah.
Namun, siswa yang tidak lolos masih dapat mendaftar di jalur dan tahapan berikutnya yakni jalur zonasi SMA.
Diketahui PPDB Jatim 2024 tahap 4 jalur zonasi SMA akan dibuka pada 27 Juni 2024 mendatang.
Sedangkan, peserta didik yang lolos di SMA yang dipilih, wajib melakukan cetak bukti pendaftaran melalui situs ppdb.jatimprov.go.id sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Adapun cara cetak bukti penerimaan PPDB Jatim 2024 Tahap 2, sebagai berikut:
Selanjutnya eserta didik yang lolos dan telah melakukan cetak bukti pendaftaran, wajib melaksanakan proses daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan.
(M Alvian Fakka)