Bule Jerman Pemukul Wanita dan Pelempar Polisi Bali Pakai Batu Ditangkap, Pelaku DepresiSindonews | 18/06/2024 12:07:02
DENPASAR - Polsek Kuta menangkap bule asal Jerman berinisial HBT (37) yang melakukan penganiayaan kepada seorang perempuan di Jalan Imam Bonjol, Kuta, Bali. Aksi bule ngamuk ini viral di media sosial. Kapolsek Kuta AKP I Ketut Agus Pasek Sudina mengatakan, pelaku merupakan WNA asal Jerman. “Sudah kami amankan, kami sedang berkoordinasi dengan pihak Imigrasi,” kata I Ketut, Selasa (18/6/2024). Menurut dia, aksi bule ini sangat meresahkan masyarakat Bali. Sebab, pelaku melakukan penganiayaan pada Rabu (12/6) dan ada dua perempuan yang merupakan korban berinisial BAML (28) dan NPN (26) yang melaporkan pelaku. Pada Rabu (12/6) siang melakukan penganiayaan terhadap salah satu korban di Jalan Imam Bonjol, Kuta, dan pada Sabtu (15/6) sekitar pukul 17.00 WITA.Pelaku juga sempat melakukan pengrusakan dan pengancaman dengan memecahkan kaca vila di Kuta.
Tak hanya itu, pelaku memecahkan kaca vila tetangga sebelah dan mengancam karyawan vila dengan menggunakan pisau. Kemudian, saat kepolisian mendapatkan laporan melihat pelaku dalam keadaan marah serta mengusir petugas kepolisian.
Namun, petugas berusaha menenangkan pelaku tetapi pelaku tetap tidak menuruti petugas. Beberapa saat kemudian, pelaku keluar dan langsung melempar petugas dengan batu namun tidak mengenai petugas. Melihat hal tersebut, selanjutnya petugas kepolisian berusaha mengamankan pelaku dengan dibantu aparat desa.
Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Polsek Kuta guna proses lebih lanjut. ”Karena adanya permasalahan keluarga di negaranya,” ungkapnya. Petugas akan melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka. Henry BT dijerat dengan Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP, Pasal 406 KUHP, dan Pasal 2 Ayat 1 UU RI No 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Polsek Kuta guna proses lebih lanjut. ”Karena adanya permasalahan keluarga di negaranya,” ungkapnya. Petugas akan melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka. Henry BT dijerat dengan Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP, Pasal 406 KUHP, dan Pasal 2 Ayat 1 UU RI No 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca Lebih Lanjut
Peran 10 Penganiaya Bos Rental di Sukolilo Pati, Menghantam Pakai Batu hingga Melindas Korban Pakai Motor
Sindonews
Seorang Perempuan Serang Warga di Taman Kota Tasikmalaya, Cekik Orang dan Lempari Mobil Pakai Batu
Mutiara Suci Erlanti
Sosok Waldo, Buronan Pembunuhan Sekuriti di Cikarang Ditangkap Polisi Setelah Bacok 4 Warga Koja
Peran 6 Warga Sukolilo Pengeroyok Bos Rental: Injak Perut-Pukul Pakai Batu
Detik
Polisi Tangkap Pria Pamer Kelamin ke Pedagang Wanita di Bogor
Detik
Suami Bunuh Istri di Riau Menangis Ditangkap Polisi, 4 Anaknya Jadi Piatu
Robertus Didik Budiawan Cahyono
NASIB Waldo Pria Koja Dilempari Batu Saat Jemput Pacar, Terancam Penjara 13 Tahun Usai Balas Serang
Angel aginta sembiring
Polisi Ungkap Pelaku Pengeroyokan Bos Rental Sempat Sembunyi di Hutan-Kebun
Detik
WNA Meksiko tembak polisi Indonesia di Bali karena kesal ditilang, benarkah?
Antaranews
Pengamen Lukai Wanita di Jaksel, Saksi Sebut Satu Pelaku Kabur