TRIBUN-MEDAN.com - Kisah TKI di Malaysia dikurung di balkon dan tidak dibiarkan masuk rumah. Hal ini dirasakan gadis 21 tahun.
Petugas kepolisian dari Malaysia telah mendatangi lokasi kejadian dan membawa TKI tersebut.
Gadis 21 tahun ini pun baru lima hari kerja di Malaysia.
Pilunya lagi gadis itu boleh masuk ke dalam rumah selama 6 jam untuk melakukan tugas rumah setiap hari.
Dilansir dari World of Buzz pada Selasa (11/6/2024), laporan menunjukkan momen ditemukannya seorang TKI di Petaling Jaya, Malaysia di balkon.
Laporan dari New Straits Times tersebut menyebut adanya permohonan bantuan untuk menyelamatkan seorang pembantu rumah tangga yang berasal dari Indonesia.
Gadis nahas itu disebut dikurung selama berjam-jam di atas balkon dan tak boleh masuk rumah.
Mirisnya lagi, gadis TKI ini cuma diberi kasur dan bantal untuk tidur di balkon rumah tersebut.
Penderitaannya berakhir ketika ia berhasil mendapatkan bantuan dengan menulis catatan dan melemparkannya keluar dari balkon.
Laporan tersebut menyebut dia hanya diperbolehkan masuk rumah dari jam 5 hingga 11 pagi untuk membersihkan rumah.
Selebihnya, gadis ini tetap terkurung di balkon.
Bahkan saat hujan balkon tersebut juga tak ditutupi dengan sempurna, sehinga tak bisa berteduh, bahkan ia mengaku tidur dalam kondisi basah.
Asisten Direktur Federal CID, Asisten Komisaris Senior Soffian Santong, mengatakan bahwa korban juga belum dibayar karena dia baru bekerja untuk keluarga tersebut selama sekitar seminggu.
“Korban menerima makanan dan minuman 3 kali sehari."
Belum lagi kondisi kebutuhan manusiawi lainnya.
"Namun setiap hari ia mendapat teguran dari majikannya dan terus dikurung (di balkon),” tambah Soffian.
Menurut The Straits Times, pada tanggal 9 Juni pukul 5 sore, divisi Anti-Perdagangan Manusia dan Anti-Penyelundupan Migran (Atipsom) Departemen Investigasi Kriminal Bukit Aman melakukan penggerebekan di apartemen tersebut.
Mereka berhasil menangkap seorang perempuan berusia 69 tahun yang mereka curigai sebagai majikan korban.
Kasusnya kini diselidiki berdasarkan UU Atipsom dan UU Imigrasi.
(*/tribun-medan.com)