Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM - Oknum Polwan dan sang suami yang merupakan pecatan Polri akhirnya dibekuk atas kasus penipuan yang dilakukannya delapan tahun silam.
Keduanya yakni Aiptu Heni Puspitaningsih dan Asep Sudirman.
Ia ditangkap Polres Metro Jakarta Barat atas kasus penipuan petani di Subang, Jawa Barat pada tahun 2016 silam sebesar Rp 598 juta dengan modus bisa menjadikan anak korban lolos seleksi Polwan.
"Yang bersangkutan kita sudah tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M.
Saat ini, polisi masih mengorek keterangan dari kedua tersangka itu terkait penipuan terhadap petani di Subang.
"Masih dilakukan pendalaman terhadap kedua tersangka," kata dia.
Untuk diketahui, kasus yang menimpa petani asal Subang bernama Carlim Sumarlin (56) pada tahun 2016 silam kembali menjadi sorotan di media sosial,
Carlim mengaku rela menyerahkan uang Rp598 juta sebagai 'uang pelicin' kepada pelaku agar anaknya bisa masuk Polwan tanpa tes.
Namun, anak petani Carlim justru dijadikan seorang pembantu di rumah oknum Polwan tersebut selama setahun tanpa dibayar. Akibatnya, kondisi anak korban saat ini mengalami depresi.
Carlim menjelaskan, saat itu dirinya didatangi oleh Asep Sudirman, mantan anggota Polri yang merupakan tetangga kampungnya.
"Awalnya saya kan tidak ada minat anak saya daftar polisi, datanglah Bapak Tarya dan Pak Asep yang mengiming-imingi suruh anak masuk ke kepolisian,” kata Carlim pada Rabu (22/5/2024).
Kala itu, lanjut Carlim, dirinya menolak karena merasa tidak memiliki uang untuk mendaftar.
Namun terduga pelaku menyarankan agar Carlim menjual sawah serta kebunnya.
“Awalnya nolak saya karena tidak punya uang, dia bilang ‘Sudah kebun jual saja, sawah jual aja, buat modalnya’, katanya begitu.”
Menurut Carlim, ia menyerahkan uang tersebut kepada dua terduga pelaku yang berbeda yakni kepada Asep melalui cara transfer dan yang kedua ia serahkan kepada anggota Polres Metro Jakarta Barat, Aiptu Heni P secara tunai.
Sementara, sisa Rp98 juta lainnya diserahkan kepada Bripka Yulia Fitri Nasution alias Bripka YFN.
Meski telah menyerahkan uang sebesar ratusan juta rupiah, sang anak tidak juga lulus menjadi anggota Polri.
Meski telah menyerahkan uang sebesar ratusan juta rupiah, sang anak tidak juga lulus menjadi anggota Polri.