Terdakwa kasus korupsi proyek Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) menghadirkan ahli struktur beton bertulang dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Mudji Irmawan, sebagai ahli meringankan. Hakim pun mencecar Mudji terkait kekuatan antara struktur beton dan baja untuk Tol MBZ.

Mudji Irmawan dihadirkan sebagai ahli meringankan oleh mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, yang merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Tol MBZ. Mulanya, ketua majelis hakim Fahzal Hendri menyinggung soal basic design Tol MBZ yang diubah dari struktur beton menjadi baja.

"Sekarang saya tanya, dibandingkan dengan memakai beton, struktur beton, ini kan diubah Pak, jadi struktur baja. Dari keilmuan Bapak, ahli sebagai ilmu struktur beton, mana yang kuat? Atau mana yang tahan lama, itu diperkirakan berapa lama kekuatannya?" tanya hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2024).

Mudji kemudian memberi penjelasan. Dia mengatakan pembangunan jalan layang harus memiliki target kekuatan. Mudji penggunaan beton ataupun baja harus memperhitungkan target kekuatan yang diinginkan dari struktur tersebut.

"Jadi, kalau kita kembali lagi ke suatu pembangunan konstruksi ya, ini jalan tol, maka di dalam awal sekali sudah ditentukan, kekuatannya harus sekian, mampu menerima beban sekian, beban gempa, beban mati, beban lebih, semua harus dipertimbangkan di dalam mendesain. Apakah itu hasil desainnya bisa beton bertulang saja atau baja komposit beton, itu semua boleh-boleh saja. Tapi target kekuatan sama dengan memberikan beban yang sudah direncanakan, kalau jalan tol ini mau dilewati truk besar, ya harus didesain untuk kekuatan truk besar," kata Mudji.

"Kalau itu digunakan beton, maka jalan tol jadi tebal, jadi tinggi, jadi besar, gitu kan, memakan tempat, kan gitu. Kekuatannya sama dengan yang sekarang? Yang tempat ndak sebegitu, tidak terlalu mengganggu lalu lintas di bawahnya, kekuatannya sama tidak?" tanya hakim.

"Harus sama," jawab Mudji.

Mudji mengatakan tak ada kerusakan pada Tol MBZ. Menurutnya, kemampuan beban Tol MBZ telah sesuai dengan target kekuatan karena telah melewati tahapan uji beban.

"Tapi yang jelas konstruksi jalan itu, pembangunan itu sampai sekarang nggak ada yang runtuh, kan?" tanya hakim.

"Iya," jawab Mudji.

"Nggak ada masalah, kan?" tanya hakim.

"Tidak ada kerusakan," jawab Mudji.

"Jadi Bapak melihat, ahli struktur beton, itu sudah benar menurut Saudara?" tanya hakim.

"Iya, tahapannya pun kalau sudah dilakukan pengujian sudah benar dan membuat kita yakin, jalan tol layang Jakarta-Cikampek tadi mempunyai kemampuan beban yang sudah sesuai dengan target kekuatan," jawab Mudji.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Hakim lalu menanyakan mengapa Tol MBZ hanya dapat dilewati kendaraan kecil. Mudji mengatakan dirinya tak tahu terkait target kekuatan pada Tol MBZ saat perencanaan, namun tahapan pengujian beban itu telah dilakukan.

"Tapi kenapa tidak dilalui truk, Pak? Tronton, bis, nggak ada naik ke atas itu?" tanya hakim.

"Nggak, saya nggak tahu target kalau memang untuk truk atau apa tidak," jawab Mudji.

Basic Design Tol MBZ dari Beton Jadi Baja

Sebelumnya, jaksa menghadirkan ahli perancang bangun, Dharma Sembiring, sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol MBZ tahun 2016-2017. Sembiring mengungkap kejanggalan pada proyek Tol MBZ, yakni perubahan basic design.

"Dalam proyek ini, proyek Jalan Tol Japek ini, apakah sudah sesuai?" tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (21/5).

"Banyak kami temukan kejanggalan kejanggalan ya, karena design and build itu sebenarnya dia sudah punya basic design, tetapi dalam perjalanannya ini berubah. Berubah dari beton," jawab Dharma.

Dia mengatakan basic design Tol MBZ sudah sesuai. Namun, katanya, terjadi permohonan perubahan basic design dari beton menjadi girder baja.

"Konsep awalnya sudah benar?" tanya hakim.

"Sudah benar, Yang Mulia," jawab Dharma.

"Di dalam perjalanan pembangunan ini ada yang dilanggar?" tanya hakim.

"Iya benar, ada yang diubah," jawab Dharma.

"Apa contohnya?" tanya hakim.

"Contohnya ini kan kami ada dapat datanya bahwa ada permohonan untuk mengubah dari beton menjadi girder baja," ujarnya.

Dia mengaku heran terkait permohonan perubahan basic design tersebut. Dia mengatakan pihaknya belum menemukan alasan perubahan tersebut.

"Perubahan itu apakah sudah sesuai dengan ketentuan?" tanya hakim.

"Nah, sebenarnya ini ketentuan awalnya adalah beton, nah ini kenapa diubah jadi baja lagi, harusnya ada satu persetujuan karena ada permohonan di sini, kepada langsung Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Nah, kami ingin tahu jawabannya apakah disetujui atau tidak. Nah, kalau disetujui, kan ini sesuatu yang sudah direncanakan matang-matang itu sudah disusun juga cukup matang, kenapa berubah, itu. Pertimbangan perubahannya itu apa," jawab Dharma.

Dalam kasus ini, mantan Djoko Dwijono didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 510 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol layang MBZ tahun 2016-2017. Jaksa mengatakan kasus korupsi itu dilakukan secara bersama-sama.

Jaksa menyebut kasus korupsi tersebut dilakukan Djoko bersama-sama dengan Ketua Panitia Lelang di JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT. Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan Kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas serta Tony Budianto Sihite selaku Team Leader Konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur. Masing-masing dilakukan penuntutan di berkas terpisah.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 510.085.261.485,41 (Rp 510 miliar)," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 14 Maret lalu.


Baca Lebih Lanjut
Ahli Sebut Geometri Tol MBZ Seharusnya Datar bukan Bergelombang
Detik
Cecar Saksi Soal Uji Beban Tol MBZ, Hakim Sampai Angkat Palu
Detik
Ahli Ungkap 5 Penyimpangan Proyek Tol MBZ hingga Rugikan Negara Rp 510 M
Detik
Saksi Sebut Ahli yang Dampingi Uji Beban Tol MBZ Bak Dewa Dari Kahyangan
Detik
Ahli Sebut Desain Jalan Tol Layang MBZ Cukup Baik, Tapi Ada Hal Tak Lazim
Detik
Sidang Korupsi Tol MBZ, Ahli Geometri: Prinsip Utama Desain Jalan Tol Layang Datar
Sindonews
SYL Ngaku Hanya Punya Penghasilan dari ASN, Minta Pemblokiran Rekening Dibuka
Sindonews
SYL minta hakim buka blokir rekening gajinya untuk kebutuhan keluarga
Antaranews
Kesaksian Suroto Kuat, Susno Duadji Yakin Kasus Vina Bisa Berbalik 180 Derajat, Benar Direkayasa?
Theresia Felisiani
Dorong investasi, RI permudah visa khusus bagi tenaga ahli Singapura
Antaranews