Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin
TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - Puluhan warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi mendatangi Mapolresta Banyuwangi.
Mereka datang dalam dua waktu, yakni pada Minggu (9/6/2024) malam dan Senin (10/6/2024) siang.
Warga tersebut menuntut agar Muhriyono, salah satu warga setempat, yang diamankan oleh aparat pada Minggu malam agar dilepaskan.
Menurut informasi yang TribunJatimTimur.com terima, Muhriyono dijemput paksa oleh aparat atas kasus penganiayaan yang terjadi pada Maret lalu.
Kasus penganiayaan itu melibatkan beberapa warga pakel dengan sekuriti salah satu perusahaan perkebunan yang ada di sana.
Polisi, penasehat hukum, dan keluarga Muhriyono sempat menggelar audiensi di Mapolresta Banyuwangi pada Senin siang. Saat audiensi digelar, puluhan warga Pakel masih menunggu di halaman kantor polisi.
Salah satu Kuasa Hukum Warga Pakel, Ahmad Rifai, menjelaskan, kedatangan warga ke Mapolresta untuk bersolidaritas terhadap warganya yang sedang berkasus hukum.
"Jadi (ketika) yang satu ada masalah, yang lain bersolidaritas dengan cara hadir. Untuk memastikan (Muhriyono) baik-baik saja," kata Rifai.
Menurut informasi, sebelum dijemput paksa, aparat telah dua kali mengirim surat pemanggilan kepada Muhriyono. Namun, Muhriyono tak pernah hadir.
Rifai tak menampik bahwa Muhriyono telah dipanggil dua kali. Ia menjelaskan alasan Muhriyono tak memenuhi panggilan tersebut.
"Sementara sepemahaman kami, alasan ketidakhadiran itu karena dianggap namanya (yang tertulis di surat pemanggilan) tidak benar. Ada kesalahan dalam penulisan nama," kata dia.
Saat audiensi berlangsung, pihak keluarga dan penasihat hukum juga bertemu dengan Muhriyono. Pihaknya memastikan, Muhriyono dalam kondisi baik.
"Keluarga dan saya memastikan (kondisi) Pak Muhriyono. Beliau diperiksa sebagai saksi di unit pidum," sambung dia.
Rifai berharap, aparat berhati-hati dalam menangani kasus penganiayaan tersebut. Ia juga berharap tak ada warga yang ditersangkakan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Andrew Vega menjelaskan, polisi tengah menyelidiki kasus penganiayaan tersebut. Beberapa orang saksi dan korban telah diperiksa.
Vega menegaskan, polisi telah dua kali mengirim surat pemanggilan terhadap Muhriyono untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Akhirnya kami lakukan tindakan tegas, yaitu penjemputan dengan surat perintah membawa di rumah saksi,” kata Vega.
Vega menyebut, penjemputan paksa dilakukan sebagai upaya untuk memeriksa Muhriyono sebagai saksi atas kasus tersebut.
“Pemeriksaan ini untuk mengetahui adanya tindak pidana atas dugaan penganiayaan ini, jika saksi tidak terlibat dalam penganiayaan ini akan kami pastikan saksi kami pulangkan,” kata Vega.
Usai audiensi, puluhan warga Pakel yang sebelumnya berada di halaman Mapolresta mulai meninggalkan lokasi.