Pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Pajak ini wajib dibayar secara rutin oleh siapapun yang memiliki kendaraan bermotor. Sebelum bayar pajak, pemilik kendaraan bisa mengecek tagihan pajak. Lalu, bagaimana cara cek biaya pajak kendaraan bermotor?

Pajak kendaraan bermotor ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tarif pajak kendaraan bermotor pribadi untuk kepemilikan pertama dikenakan pajak paling rendah 1% dan paling tinggi 2%.

Sementara itu, untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya dikenakan pajak paling rendah 2% dan paling tinggi 10%. Saat ini, pemilik kendaraan bisa melakukan cek biaya pajak kendaraan secara online.

Berikut merupakan cara cek biaya pajak kendaraan bermotor.

Cara Cek Biaya Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Website Samsat

1. Masuk ke laman Samsat Online Nasional atau melalui link https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online.html.

2. Terdapat pilihan Samsat di berbagai provinsi. Pilih Samsat terdekat sesuai domisili.

3. Masukkan nomor kendaraan bermotor, kemudian klik "Lihat Info".

4. Setelah itu, halaman akan menampilkan informasi mengenai biaya pajak kendaraan bermotor (PKB), sumbangan dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), dan informasi mengenai kendaraan.

5. Klik "Cetak" jika pemilik kendaraan ingin mencetak informasi kendaraan.

Pemilik kendaraan juga bisa mengecek biaya pajak kendaraan bermotor lewat aplikasi Samsat Digital Nasional atau singkatnya SIGNAL.

Berikut merupakan langkah-langkahnya.

Cara Cek Biaya Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi SIGNAL

1. Unduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store maupun App Store.

2. Buka aplikasi SIGNAL dan registrasi terlebih dahulu dengan memasukkan data-data yang diminta.

3. Setelah registrasi, pilih menu "NRKB" atau Nomor Registrasi Kendaraan bermotor.

4. Klik "Lanjut".

5. Akan muncul informasi SKK pembayaran pajak motor kendaraan bermotor (PKB), sumbangan dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), dan jumlah biaya pajak yang harus dibayarkan.

Selain menggunakan aplikasi SIGNAl, pengecekan biaya pajak kendaraan bermotor juga bisa dilakukan melalui aplikasi cek Ranmor.

Cara Cek Biaya Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Cek Ranmor

1. Buka aplikasi Cek Ranmor.

2. Masuk menggunakan akun google.

3. Setelah itu, masukan nomor polisi serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

4. Jika sudah benar, klik 'Cari'.

5. Tunggu beberapa saat, detail info soal nominal pajak yang harus dibayarkan akan muncul di layar.

Demikian merupakan cara cek biaya pajak kendaraan bermotor.

Cara Cek Biaya Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Cek Ranmor

1. Buka aplikasi Cek Ranmor.

2. Masuk menggunakan akun google.

3. Setelah itu, masukan nomor polisi serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

4. Jika sudah benar, klik 'Cari'.

5. Tunggu beberapa saat, detail info soal nominal pajak yang harus dibayarkan akan muncul di layar.

Demikian merupakan cara cek biaya pajak kendaraan bermotor.

Baca Lebih Lanjut
Bayar pajak kendaraan bisa di Samsat Keliling Jadetabek
Antaranews
Daftar Biaya Pajak Motor Kawasaki Ninja 150 RR, dari Berbagai Jenis dan Tahun
Sindonews
Perpanjang surat kendaraan, cek lokasinya di sini
Antaranews
Kemenhub tekankan keakuratan alat penimbangan kendaraan bermotor
Antaranews
Mudah, Begini Cara Ganti Kartu ATM BRI yang Kedaluwarsa via CS Digital dan Offline
Rimna Sari Bangun
5 Cara Mudah dan Efektif Mengatasi Hipertensi Supaya Tekanan Darah Cepat Menurun
Tim TribunStyle
Samsat Keliling hanya untuk urus pajak tahunan
Antaranews
Rabu, Samsat keliling hadir di 14 lokasi di Jadetabek
Antaranews
Cara Cek NIK KTP untuk Mengetahui Lolos Kartu Prakerja
Detik
Polisi tangkap pencuri kendaraan bermotor dan gangster di Jakpus
Antaranews