Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebut bahwa pekerja migran Indonesia (PMI) perempuan yang menjadi korban kekerasan tidak semuanya melaporkan kasus kekerasan yang mereka alami ke kepolisian.
"Terdapat lima rintangan fundamental yang membatasi, mengurangi, dan menghapuskan hak pekerja migran perempuan atas keadilan dan pemulihan," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin dalam dialog bertajuk "Memperkuat Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP) untuk Memastikan Akses Keadilan Perempuan Pekerja Migran Korban Kekerasan Berbasis Gender", di Jakarta, Kamis.
Hambatan pertama, karena tempat kejadian kekerasan yang bersifat lintas daerah atau negara yang sangat menyulitkan pembuktian.
Kedua, adanya kriminalisasi, penyiksaan, intimidasi, dan ancaman kekerasan oleh aparat kepada korban.
Ketiga adalah perspektif dan perilaku aparat yang diskriminatif kepada korban.
"Keempat, minimnya akses pemulihan selama korban menjalani proses peradilan pidana, dan yang kelima adalah keengganan korban melaporkan kasusnya secara pidana," kata Mariana Amiruddin.
Sejak 2019 hingga 2023, jumlah PMI hampir mencapai satu juta orang, dengan 62 persennya adalah pekerja migran perempuan.
Selama kurun waktu tersebut, Komnas Perempuan mencatat ada 1.683 pekerja migran perempuan yang mengalami kekerasan. Namun demikian, tidak semua korban tersebut melaporkan kasusnya.
Mariana Amiruddin menambahkan pekerja migran perempuan sangat rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan berbasis gender, baik kekerasan fisik, seksual, juga secara ekonomi.
"Kekerasan tersebut mereka alami di semua tahapan, yaitu ketika sebelum bekerja, selama bekerja, dan juga setelah bekerja," katanya."Kekerasan tersebut mereka alami di semua tahapan, yaitu ketika sebelum bekerja, selama bekerja, dan juga setelah bekerja," katanya.
Baca Lebih Lanjut
Komnas HAM sebut 41 kasus kekerasan terjadi di Papua hingga Juni 2024
Antaranews
Polresta Palu tetapkan tersangka kasus kekerasan anak di bawah umur
Antaranews
Polisi tetapkan dua tersangka kasus kekerasan terhadap anak di Palu
Antaranews
Dalami Kasus Vina, Komnas HAM juga Periksa 7 Napi di Lapas Cirebon
Detik
Viral Siswi SD di Depok Jadi Korban Kekerasan Bocah SMP: Dipukul, Diinjak, dan Dijambak
Sindonews
216 Kasus Kekerasan Anak Terjadi di Sulawesi Utara pada 2024
Isvara Savitri
Komnas HAM menindaklanjuti aduan dari keluarga Vina 
Antaranews
KPPPA: Perempuan berhadapan dengan hukum harus diperlakukan adil
Antaranews
Rehabilitasi anak berkonflik hukum harus tuntas cegah keberulangan
Antaranews
Keluarga Vina di Cirebon Dikunjungi Komnas HAM, Dalami Trauma Pasca-Kasus Viral
Hermawan Aksan