TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sungguh pilu nasib yang dialami seorang nenek yang kerap disapa Mbah Darmi asal Tuban, Jawa Timur.
Sebab, diusianya yang mulai memasuki masa senja, perempuan 53 tahun ini harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah ia divonis hukuman 1,5 bulan penjara.
Darmi, warga Desa Karangrejo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban ini tak menyangka dirinya akan mendekam di penjara usai memukul keponakannya menggunakan sapu.
Awalnya wanita yang bekerja sebagai petani ini mengaku dituduh menyebarkan fitnah soal tanah pada Januari 2024 lalu.
Kejadian ini bermula saat keponakannya H (32), seusai shalat Jumat, mendatangi rumahnya sambil marah-marah.
Kala itu, H menuduhnya telah menyebarkan fitnah soal tanah.
Darmi pun membantah tuduhan fitnah tersebut, namun H tidak percaya hingga terus memarahi dan mendorong tubuh Darmi hingga terjungkal.
Merasa terancam, Darmi berusaha mengusir H agar tidak membuat keributan di rumahnya dengan menakut-nakuti menggunakan sapu.
Upaya itu justru mendapat perlawanan dari H dan ditantang untuk memukul.
"Awalnya mau gertak biar segera pulang, ternyata malah nantang suruh pukul, kalau berani akan dilaporkan, ya saya pukul," kata Mbah Darmi, sesaat sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tuban, Selasa (4/6/2024).
Meski sudah meminta maaf, rupanya kasus tersebut justru berlanjut di meja hijau.
Selama proses hukum berlangsung, Mbah Darmi beberapa kali harus melapor ke Kantor Polsek Bancar dan Kantor Kejaksaan Negeri Tuban.
Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tuban, Jaksa Penuntut Umum menuntut Mbah Darmi dengan hukuman 3 bulan penjara.
Menghadapi tuntutan 3 bulan penjara, membuat Mbah Darmi tertekan dan sedih.
Sebab, ia harus merawat suaminya yang sedang sakit di rumah.
"Ya sedih, takut juga apalagi menghadapi masalah ini ditambah suami lagi sakit jadi kepikiran terus," kata dia.
Dan pada Selasa (4/6) kemarin, Ketua Majelis Hakim, Uzan Purwadi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tuban, menuntutnya 1,5 bulan penjara.
"Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana bunyi dakwaan, dan menjatuhkan putusan terhadap terdakwa untuk menjalani hukuman penjara selama 1 bulan dan ditambah 15 hari dipotong masa tahanan kota dan tahanan rumah" kata Ketua Majelis Hakim, Uzan Purwadi.
Kasus yang dialami Mbah Darmi tersebut memantik aksi warga kampung dan mahasiswa.
Mereka berunjuk rasa di Kejaksaan Negeri Tuban dan Pengadilan Negeri Tuban, serta Polres Tuban, pada Selasa (4/6/2024).
Dalam aksinya massa mendesak agar aparat penegak hukum membebaskan Darmi dari jeratan hukum.
Sebab, tuntutan 3 bulan penjara tersebut dinilai tidak adil mengingat kasus Mbah Darmi kategori tindak pidana ringan.
"Korban yang dipukul sapu oleh terdakwa Darmi hanya mengalami luka sedikit di tangan," kata Koordinator Aksi, Moh. Arif Saifudin.
Bahkan kepada Kompas.com, Arif mengatakan, kasus pemukulan yang dilakukan oleh Darmi tersebut atas dasar pembelaan diri usai didorong oleh korban. (kompas.com)