TRIBUNJOGJA.COM – Mantan member girlband T-Ara, Lee Areum, saat ini menghadapi dakwaan karena diduga melakukan kekerasan terhadap anak.
Sebelumnya, pada akhir tahun 2023 lalu Lee Areum melayangkan surat perceraian kepada mantan suaminya, Kim Young Chul.
Lee Areum mengungkapkan bahwa mantan suaminya kerap melakukan KDRT dan melakukan kekerasan terhadap anak-anaknya.
Namun, kemudian Kim Young Chul dinyatakan tidak bersalah karena polisi tidak menemukan cukup bukti penganiayaan yang dilakukan mantan suaminya tersebut.
Kemudian sang mantan suami juga melaporkan balik Lee Areum atas tuduhan serupa.
Menurut Dispatch pada tanggal 3 Mei, Kantor Polisi Gwangmyeong di Provinsi Gyeonggi baru-baru ini mengirim Lee Areum ke kantor kejaksaan dengan tuduhan penyiksaan terhadap anaknya.
Ibunya, A, juga dikirim ke kantor kejaksaan dengan tuduhan memberikan tekanan terhadap anak di bawah umur.
Para penyelidik mencurigai pernyataan anak Lee Areum yang tidak konsisten dan mendatangkan seorang ahli untuk lebih lanjut.
Para ahli menyimpulkan bahwa pernyataan sang anak tidak dapat dipercaya, dengan mengatakan, "Kami menduga ada tekanan dari luar yang berperan."
Anak-anaknya diduga dipaksa untuk memberikan kesaksian palsu.
Kecurigaan penganiayaan terhadap anak dari Lee Areum pun muncul dan polisi mengirimkan kasus tersebut ke kejaksaan.
Kejaksaan juga memerintahkan agar Lee Areum dan Ibunya untuk sementara waktu dilarang berada dalam jarak 100 meter dekat anaknya baik dari rumah atau tempat penitipan anak hingga 21 Juli. (MG Lutvia Widia Reihannisa)