TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Mantan terpidana Kasus Pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Eki yang kini telah bebas, Saka Tatal (24) memberikan pernyataan mengejutkan terkait penangkapan Pegi Setiawan.

Ditemui di salah satu kafe di Jalan Perjuangan, Sabtu (1/6/2024) malam, Saka menyebut, sebelum Pegi ditangkap, polisi telah datang ke rumahnya dan menunjukkan tiga foto DPO yang tidak ada foto Pegi.

"Ya, sebelum ada penangkapan Pegi Setiawan, ada polisi datang ke rumah."

"Waktunya hari Sabtu, dua minggu lalu atau beberapa hari setelah film Vina tayang di bioskop," ujar Saka, Sabtu (1/6/2024).

Saka menjelaskan, bahwa polisi datang untuk menanyakan kasusnya dan menunjukkan tiga foto DPO.

"Polisi datang menanyakan soal kasus Saka, katanya filmnya Vina tayang di bioskop, dia (polisi) nanya Saka tuh sebenarnya melakukan enggak, terus Saka jelasin semuanya, kalau Saka nggak ngelakuin," ucapnya.

Lebih lanjut, Saka menyebut bahwa polisi juga menanyakan apakah ia mengenali foto-foto DPO tersebut. 

"Terus dia (polisi) nanyain juga soal DPO dan menunjukkan foto-fotonya (3 DPO itu)."

"Polisi nanya, kenal nggak sama foto-foto ini, Saka jawab enggak kenal, kalau Saka enggak kenal kan mau jawab apa. Foto yang dilihatkan ada 3," jelas dia.

Saka juga menegaskan, bahwa foto Pegi Setiawan yang ditunjukkan polisi berbeda dengan Pegi yang sekarang ditangkap.

"Jadi polisi nunjukin 3 foto sama nama-namanya, tapi nggak ada Pegi Setiawan yang sekarang ditangkap."

"Yang jelas, foto Pegi yang ditunjukin beda jauh sama yang sekarang ditangkap. Yang ditunjukin itu orangnya bersih, rambutnya ikal," katanya.

Pernyataan Saka ini menambah kompleksitas kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terus menarik perhatian publik.

Terutama setelah penangkapan Pegi Setiawan yang kini menjadi sorotan utama dalam penyelidikan kasus ini.

Seperti diketahui, Saka Tatal adalah satu dari delapan terpidana yang ditangkap dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki tahun 2016 lalu.

Selain mereka, ada tiga pelaku lainnya yang saat itu masuk dalam status DPO, sesuai amar putusan pengadilan.

Saat itu, Saka menjadi satu-satunya terpidana yang masih di bawah umur, sehingga ia hanya divonis delapan tahun, dibanding lainnya seumur hidup.

Usai bebas sejak tahun 2020 lalu, Saka mencurahkan isi hatinya bahwasanya ia bukan pelaku pembunuhan tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan ulang, polisi menangkap Pegi Setiawan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini pun makin rumit, setelah sejumlah saksi kunci mencuat baik yang memberatkan Pegi maupun yang meringankan.

Hingga kini, kasus ini masih terus bergulir dengan penuh kejanggalan-kejanggalannya.(*)

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

Baca Lebih Lanjut
Polisi Hapus 2 DPO Kasus Vina Cirebon, Pengacara Saka Tatal Siap Bantu Pegi Setiawan
Sindonews
"Ini Fitnah, Saya Rela Mati" Pegi Setiawan Bersikukuh Bantah Jadi Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon
Deni setiawan
Adik Pegi Kasus Vina Cirebon Jawab 28 Pertanyaaan, Diminta Identifikasi Foto-foto Para Pelaku
Giri
RESPON Hotman Paris Soal Polisi Hilangkan 2 DPO Kasus Vina Cirebon: Tak Ada Alasan Itu Fiktif
Putri Safitri
Alasan Polda Jabar Hilangkan 2 DPO Kasus Vina Cirebon
Sindonews
Kesaksian Adik Pegi Setiawan Tak Kenal Semua Pelaku Kasus Vina Cirebon Kecuali Sosok Ini: Ibu Down
Ferdinand Waskita Suryacahya
Bukan 11 Tapi 9, Pegi Setiawan Jadi DPO Terakhir Kasus Vina Cirebon, Kakak Korban Ungkap Hal Ini
Erlina Langi
Kejati Jabar Siapkan 6 Jaksa Tangani Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Sindonews
Kasus Vina Cirebon, Adik Pegi Setiawan Berharap Kesaksiannya Dapat Membebaskan Kakaknya Dari Penjara
Mutiara Suci Erlanti
Kakak Vina Cirebon Minta Agar Perong Dijatuhkan Hukuman Mati
Noval Andriansyah