Polisi menjemput paksa pemilik dan juga pengemudi mobil Pajero Sport yang viral dikejar karena menggunakan pelat palsu di Tol. Mereka kini menyampaikan permintaan maaf.
Permintaan maaf mereka diunggah melalui akun media sosial akun Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya. Permintaan maaf disampaikan di hadapan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Agung Pitoyo.
"Saya Ivan (pemilik mobil) dengan ini saya menyatakan permintaan maaf ya, atas nopol (nomor polisi) yang tidak sesuai kendaraan bermotor dan saya menyesali tindakan tersebut, dan tidak akan mengulanginya lagi," kata Ivan dalam unggahan TMC dikutip detikcom, Minggu (2/6/2024).
Selain Ivan, pengemudi Pajero bernama Jon Heri (43) tersebut pun juga menyampaikan permintaan maafnya.
"Saya juga selaku pengemudi saya minta maaf saya mengaku salah," ujar pengemudi.
Pengunggah video bernama Supendi menyerahkan diri usai video tersebut viral. Supendi menyampaikan permintaan maaf lantaran narasi video yang diunggahnya melalui media sosial menyudutkan pihak kepolisian.
"Saya adalah Supendi, pemilik akun TikTok Walangsungsang yang telah memposting petugas kepolisian yang sedang memberhentikan mobil Pajero hitam metalik B-11-VAN. Saya menarasikan maksud kepolisian ini apa mengejar-ngejar itu maksudnya apa. Karena saya sendiri tidak paham. Setahu saya namanya di Tol itu hanya PJR, ternyata e-TLE mobile Gakkum ini berhak menindak pelanggaran di manapun selain di tol ataupun jalan jalan umum," kata dia.
"Saya pribadi mohon maaf kepada semua netizen dan instansi kepolisian terutama atas kesalahan saya. Saya menyadari bahwa saya keterbatasan pengetahuan dan tanpa unsur kesengajaan untuk memviralkan akun video tersebut," imbuhnya.
Polisi mengambil tindakan terhadap pengemudi mobil Pajero Sport yang viral dikejar karena menggunakan pelat palsu. Sopir dijemput paksa karena tak melakukan klarifikasi.
"Usai video yang menyudutkan Polisi tersebut viral, Polisi meminta klarifikasi 1x24 jam. Namun, Usai batas waktu yang ditentukan, pelaku perekam maupun pengemudi kendaraan yang diketahui bermerek Pajero Sport tersebut tidak kunjung datang untuk melakukan klarifikasi, dengan terpaksa Polisi melakukan penjemputan," demikian keterangan di akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, Sabtu (1/6).
Sopir dijemput pada Jumat (31/5) siang. Kemudian, Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan klarifikasi dan menghadirkan pemilik mobil Andi atau Ivan (44) dan pengemudi Pajero Jon Heri (43) dengan pelat palsu tersebut.
"Kedua pelaku, pengendara dan pemilik dikenakan sanksi tilang. Sementara itu untuk pelanggaran pemalsuan TNKB Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menyerahkan Ke Ditreskrim," katanya.
Sementara itu, Supendi, pemilik akun TikTok Walangsungsang yang juga perekam dan pengunggah video hoax tersebut menyerahkan diri ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya usai dilakukan pencarian. Supendi mengakui semua perbuatannya.
Meski telah melakukan permintaan maaf, Supendi tetap dijerat dengan UU ITE, Saat ini Supendi telah diserahkan Ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Untuk pemeriksaan lebih lanjut.