TRIBUNJABAR.ID - Berikut inilah tata cara pendaftaran PPDB Tahap 1 untuk SMA/SMK di Jawa Barat Tahun 2024, lengkap dengan persyaratannya.
Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2024 di Jawa Barat dijadwalkan dibuka 3 Juni 2024.
Ini merupakan PPDB Tahap 1 pendaftaran PPDB SMA, SMK dan SLB Provinsi Jawa Barat.
Pada pendaftaran PPDB Tahap 1 ini dibuka beberapa dua jalur.
Untuk PPDB SMA Tahap 1 dibuka jalur zonasi dan Afirmasi atau KETM (keluarga ekonomi tidak mampu).
Untuk PPDB SMK Tahap 1 dibuka untuk jalur afirmasi KETM dan Prioritas Terdekat.
Berikut Tribunjabar.id rangkum alur pendaftaran PPDB Tahap 1 di Jawa Barat.
1. Pendaftaran
Pendaftaran bisa dilakukan daring maupun luring oleh sekolah asal.
Untuk daring, sekolah asal (SMP/MTs) login dengan akun yang telah diberikan ke sekolah asal
Sekolah asal upload data CPD (Calon Peserta Didik) KETM ke website PPDB.
Untuk luring, sekolah asal mengirim daftar CPD KETM ke Cabang Dinas.
2. Verifikasi
Setelah data diterima, selanjutkan proses verifikasi data yang telah diinput sekolah asal oleh panitia PPDB tingkat satuan pendidikan
3. Masa Sanggah
Jika ada data yang tidak sesuai dan membuat calon peserta tak lulus seleksi administrasi maka ada masa sanggah.
4. Seleksi

Seleksi ini dilakukan oleh sistem, meliputi pemeriksaan, di antaranya:
- Rapat koordinasi KS dan Cabang Dinas bagi KETM tidak lolos
- Pemetaan CPD KETM berdasarkan domisili
5. Penetapan
Setelah melalui seleksi tersebut berikutnya adalah penetapan, melalui:
- Rapat dewan guru dan kepala sekolah, penetapan hasil PPDB
- Satuan pendidikan berkoordinasi dengan Cabang Dinas
- Data akan diinput ke website PPDB.
- CPD yang tidak bersedia disalurkan dapat mendaftar PPDB tahap 2 mengikuti seleksi sesuai aturan
6. Pengumuman
Setelah proses penetapan, tahapan selanjutnya CPD yang lolos akan diumumkan.
Sebelum mengetahui melakukan pendaftaran PPDB Tahap 1, berikut ketahui terlebih dahulu jalur pendaftaran, kuota yang tersedia dan persyaratannya.
Jalur PPDB SMA/SMK Tahap 1
Zonasi:
Zonasi merupakan jalur PPDB pada SMA dengan seleksi menggunakan sistem pembagian wilayah menjadi beberapa zona dengan mempertimbangkan letak geografis, wilayah administratif dan letak satuan pendidikan
Prioritas Terdekat
Zonasi ini juga sama halnya dengan jalur PPDB SMK untuk Jalur Prioritas Terdekat
Afirmasi KETM dan PDBK:
Jalur PPDB diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM), dan peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK meliputi penyandang disabilitas dan anak Cerdas Istimewa dan Bakat Istimewa
Kuota PPDB SMA Tahap 1
Untuk zonasi kuota tersedia 50 persen.
Calon peserta didik dapat memilih 3 sekolah (2 Sekolah Negeri dan 1 Swasta) dalam zona.
Meski dapat memilih, calon peserta didik baru disarankan tetap memperhatikan dasar seleksi jarak terdekar dan umur lebih tua.
Selain itu, syarat zonasi ini calon peserta didik baru memiliki dokumen KK minimal 1 tahun
Untuk jalur afirmasi KETM tersedia kuota 15 persen.
Calon peserta didik dapat memilih 3 sekolah (2 Sekolah Negeri dan 1 Swasta) dalam zona.
Calon peserta didik baru memperhatikan dasar seleksi jarak terdekar dan umur lebih tua.
Syarat calon peserta didik baru memiliki dokumen KK minimal 1 tahun, KIP terdaftar di Dapodik, Kartu Kemiskinan Terdaftar Pada DTKS.
Kuota PPDB SMK Tahap 1
Jalur Prioritas Terdekat tersedia kuota 10 persen.
Calon peserta didik baru hanya bisa memilih 2 sekolah ( 1 SMK Negeri dan 1 SMK Swasta).
Jika bersedia disalurkan maka pilihan 1 SMK dengan program keahlian.
Pemilihan program keahlian di SMK swasta sama dengan SMK Negeri.
Calon peserta didik baru memperhatikan dasar seleksi jarak terdekar dan umur lebih tua.
Untuk jalur afirmasi KETM tersedia kuota 15 persen.
Calon peserta didik baru hanya bisa memilih 2 sekolah ( 1 SMK Negeri dan 1 SMK Swasta).
Jika bersedia disalurkan maka pilihan 1 SMK dengan program keahlian.
Calon peserta didik baru memperhatikan dasar seleksi jarak terdekar dan umur lebih tua.
Persyaratan Calon Peserta Didik (CPD) SMA dan SMK
- Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat (MTs, paket B)
- Lulus tahun berjalan dan tahun sebelumnya
- CPD baru kelas 10 SMA atau SMK memenuhi persyaratan usia maksimal 21 tahun per tanggal 1 Juli tahun berjalan
Persyaratan usia ini dibuktikan dengan akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA) yang dikeluarkan pihak berwenang.
Dokumen Persyaratan Umum:
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpengalaman sama dengan ijazah SMP/ijazah progam paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama setingkat dengan SMP atau seurat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu ujian sekolah, jika ijazah belum terbit
- Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak
- Kartu Tanda Penduduk Orangtua Peserta Didik
- Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas Orangtua yang menyatakan data Calon Peserta Dididk asli dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditanda tangan orangtua (format Surat Tanggung Jawab Mutlak/Pakta Integritas Orangtua dapat diunduh pada website PPDB)
Dokumen Persyaratan Khusus:
Bagi pendaftar jalur afirmasi KETM, prioritas terdekat (SMK) dan zonasi SMA:
- Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan bahwa calon peserta didik telah berdomisili paling singkat 1 tahun
Bagi calon peserta didik yang tinggal dengan wali/tidak tinggal dengan orangtua, berlaku:
1. Telah berdomisili paling singkat 1 tahun dibuktikan kesesuaian data kota/kabupaten pada Kartu Keluarga wali dengan sekolah asal saat kelas 9
2. Dibuktikan dengan kesesuaian nama wali pada buku rapor / ijazah
3. Melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orangtua meninggal jika orangtua telah meninggal
4. Melampirkan surat/akta cerai dari instansi berwenang, jika orangtua telah bercerai
5. Wajib melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang menerima CPD untuk berdomisili dan tercantum dalam kartua keluarganya serta surat kuasa pengasuhan dari orangtua
6. Ketentuan nomor 1-5 itu hanya diperuntukkan bagi CPD lulusan tahun 2024, tidak diperuntukkan bagi lulusan sebelumnya dan CPD berasal dari SMP/MTs berasrama (boarding school)
Jadwal Pendaftaran PPDB Tahap 1 Jawa Barat
3 - 7 Juni 2024
Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen PPDB Tahap 1
3 - 7 Juni 2024
Masa Sanggah Verifikasi
10 - 12 Juni 2024
Pemetaan/Penyaluran Afirmasi KETM non Ekstrim
13 - 14 Juni 2024
Rapat Dewan Guru Penetapan Hasil Seleksi PPDB Tahap 1
Koordinasi Satuan Pendidikan dengan Cabang Dinas
Rapat Koordinasi Penyaluran KETM yang Tidak Lolos Seleksi
19 Juni 2024
Pengumuman PPDB Tahap 1
20 - 21 Juni 2024
Daftar ulang PPDB Tahap 1