TRIBUNNEWSSULRA.COM, KOLAKA - Sosok sopir truk tronton yang lindas motor di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Insiden kecelakaan maut sebelumnya terjadi di Jalan Poros Kolaka-Kolaka Utara, Kelurahan Mangolo, Kecamatan Latambaga, Kolaka, Provisi Sultra, pada Sabtu (1/6/2024) sekira pukul 09.00 WITA.
Kasi Humas Polres Kolaka, IPTU Dwi Arif menjelaskan sosok supir truk tronton tersebut berusia 70 tahun berasal dari Kolaka.
"HT berumur 70 tahun, mengendarai mobil truk plat DP 9584 GB," ucapnya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Sabtu (1/6/2024).
Sedangkan motor Scoopy plat DT 5570 BV dikendarai AM (17) dan membonceng ibunya inisial ID (45).
Dalam kecelakaan itu, AM mengalami luka pada lutut dan sakit pada badan belakang.
Sedangkanya ID meninggal dunia di tempat akibat terlindas truk.
Adapun kronologi berawal ketika truk tronton yang dikemudikan HT bergerak dari arah Pelabuhan Ferry menuju ke arah Mangolo.
Tepat di depan showroom mobil SJM melewati mobil yang sedang parkir.
Namun pada saat melewati kendaraan, lewat pengendara motor Scoopy dari arah berlawanan yang dikendarai AM berboncengan dengan Ibunya ID(45).
"Namun pengendara motor tergelincir menyebabkan pengendara motor terjatuh sedangkan ID terlindas truk pada bagian ban belakang," ucap Iptu Dwi Arif.
Lalu polisi pun mendatangi TKP guna mencatat saksi-saksi dan mengamankan barang bukti.(*)
(Tribunnewssultra.com/Adrian Adnan Sholeh)
Sedangkanya ID meninggal dunia di tempat akibat terlindas truk.Adapun kronologi berawal ketika truk tronton yang dikemudikan HT bergerak dari arah Pelabuhan Ferry menuju ke arah Mangolo.
Tepat di depan showroom mobil SJM melewati mobil yang sedang parkir.
Namun pada saat melewati kendaraan, lewat pengendara motor Scoopy dari arah berlawanan yang dikendarai AM berboncengan dengan Ibunya ID(45).
"Namun pengendara motor tergelincir menyebabkan pengendara motor terjatuh sedangkan ID terlindas truk pada bagian ban belakang," ucap Iptu Dwi Arif.
Lalu polisi pun mendatangi TKP guna mencatat saksi-saksi dan mengamankan barang bukti.(*)
(Tribunnewssultra.com/Adrian Adnan Sholeh)