JAKARTA - Litigasi Head PT MNC Bank Internasional Rudy DH Sihombing meminta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat segera menentukan jadwal pengosongan terhadap bangunan bekas PT Pancadarma Niagaputra di Jalan Jelambar Baru Ilir, Grogol Petamburan.
Rudy mengatakan, bangunan tersebut tadinya milik Wien Lie Sadikin selaku Direktur PT Pancadarma Niagaputra.
Dia adalah debitur PT MNC Bank yang telah menandatangani perjanjian kredit pada 2013 lalu.
"Dahulu ini adalah jaminan, bekas jaminan atas nama debitur PT Pancadarma Niagaputra, tidak lain direkturnya adalah Win Lie Sadikin. Nah, kreditnya itu dia tahun 2013. Dalam perjalanannya kita nggak tahu apa masalahnya, sudah mengalami tunggakan macet di awal 2016," ujar Rudy di Jakarta Barat, Rabu (29/5/2024).

Karena tidak ada lagi pembayaran, pihaknya memberikan peringatan namun tidak diindahkan. Kemudian, pada 17 Januari 2018, PT MNC Bank mengajukan permohonan eksekusi lelang terhadap jaminan tersebut kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
"Pada 28 Februari 2018, KPKNL Jakarta V melaksanakan lelang jaminan atas dan kemudian MNC Bank selaku pembeli lelang ditetapkan menjadi pembeli lelang sebagaimana Risalah Lelang No RL-072/29/2018," katanya.
Setelah itu, MNC Bank mengajukan pendaftaran peralihan hak atas ketiga sertifikat tersebut dan telah melakukan rapat koordinasi dengan PN Jakarta Barat. Seharusnya ada penetapan tanggal eksekusi pengosongan aset setelah rakor.
"Kami sudah rakor, setelah rakor Mei 2023 hingga Mei 2024, ternyata kami tidak tahu kenapa tidak ada pelaksanaan dari pengadilan sampai sekarang kami tidak tahu hambatannya apa," ujarnya.
"Kami harapkan di sini bahwa bapak ketua PN Jakbar segera, kami menuntut keadilan, kenapa? Karena aset ini adalah aset jaminan yang sudah diambil alih harus dijual, recovery atau dana yang diterima akan disalurkan kembali kepada masyarakat," sambungnya.
Pihaknya sengaja memasang plang untuk menandakan bahwa bangunan tersebut telah menjadi milik PT MNC Bank Internasional.
"Tujuan plang ini dipasang menandakan bahwa ini milik PT Bank MNC Internasional, karena mantan pemilik ini dia masih memasang spanduk di atas seolah-olah masih atas nama yang bersangkutan. Jadi kami umumkan bahwa aset di Jalan Jelambar Ilir adalah resmi sudah balik nama milik PT Bank MNC Internasional," ujar Rudy.
Baca Lebih Lanjut
Anti Phishing Bertransaksi Digital BPD lewat MNC Bank
Sindonews
Begini Harapan MNC Asset Management di Usia 24 Tahun
Sindonews
Sampah Menumpuk di Joglo Jakbar Bikin Warga Berkeluh Kesah
Detik
Berikan Bansos di HUT ke-24, MNC Asset Management Diapresiasi
Sindonews
MNC Asset Management 24th Anniversary Strength in Unity
Sindonews
Kunjungi MNC Media, Miss World Krystyna Pyszkova Merasa Terhormat
Sindonews
Antusiasme Miss World Krystyna Pyszkova Kunjungi MNC Media
Sindonews
Peringati HUT ke-24, MNC Asset Berbagi kepada Yayasan Rumah Singgah
Sindonews
Warga Sebut Banyak Bocah Demam Imbas Ricuh Pengosongan Kampung Susun Bayam
Detik
Kebakaran Rumah di Palmerah Jakbar, 17 Mobil Damkar Dikerahkan
Detik