JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk pengendara motor bermesin 250cc hingga 500 cc.

Nah, berikut sejumlah fakta yang harus diketahui pengendara motor terkait SIM C1:

1. Syarat Mendapatkan SIM C1

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, pengendara yang hendak memiliki SIM C1 harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, harus memiliki SIM C yang sudah berlaku selama 1 tahun. Juga, melakukan ujian tertulis dan praktik.

2. Khusus Motor di Atas 250 cc

SIM C berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai 250 cc. Sedangkan SIM C1 berlaku untuk motor berkapaistas silinder di atas 250 cc sampai 500 cc atau motor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Sementara SIM C22 berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 500 cc atau motor sejenis yang menggunakan daya listrik.

3. SIM C1 Tahun Ini, C2 Tahun Depan

SIM C1 akan mulai berlaku tahun ini. Sementara SIM C2 baru akan berlaku tahun depan. Karena sayarat mendapatkannya harus memiliki SIM C1 selama 1 tahun.

4. Biaya Sama

Biaya pembuatan SIM C1 Rp100 ribu untuk penerbitan baru.

5. Tes dengan Motor Khusus

Saat ujian praktik, motor yang digunakan berbeda. Yakni, moge berkapasitas 500 cc dengan tipe Hunter Scrambler SK500. Total ada 132 unit motoryangdisiapkan.

3. SIM C1 Tahun Ini, C2 Tahun Depan

SIM C1 akan mulai berlaku tahun ini. Sementara SIM C2 baru akan berlaku tahun depan. Karena sayarat mendapatkannya harus memiliki SIM C1 selama 1 tahun.

4. Biaya Sama

Biaya pembuatan SIM C1 Rp100 ribu untuk penerbitan baru.

5. Tes dengan Motor Khusus

Saat ujian praktik, motor yang digunakan berbeda. Yakni, moge berkapasitas 500 cc dengan tipe Hunter Scrambler SK500. Total ada 132 unit motoryangdisiapkan.
Baca Lebih Lanjut
Pakai Motor Bore Up Hingga 250 Cc Wajib Punya SIM C1? Ini Penjelasan Polisi
M. Adam Samudra
Korlantas Terbitkan SIM C1 untuk Pengendara Motor 250-500 cc
Sindonews
Ketua IMI Dorong Pengguna Moge Segera Membuat SIM C1, Ini Syaratnya
M. Adam Samudra
Aturan SIM C1 Jadi Polemik di Media Sosial, Warganet: Percuma Jika Dapat SIM Masih Nembak
Sindonews
Korlantas Polri Resmi Terbitkan SIM C1, Berlaku di Seluruh Indonesia
Detik
SIM C1 Resmi Diluncurkan, Joel Deksa Mastana Bilang Pemohon SIM Wajib Punya Sertifikat Kursus Mengemudi
Ahmad Ridho
Polisi luncurkan SIM C1 untuk tingkatkan kompetensi pemotor
Antaranews
Bamsoet minta Polri beri tenggat waktu bagi warga untuk buat SIM C1
Antaranews
Ini Syarat kalau mau Ujian Praktik SIM C1 Pakai Motor Sendiri
Ferdian
Pengguna Moge Segera Dibidik Razia dan Tilang, Jenderal Polisi Bintang Dua Jawab Soal Waktu
Irsyaad W