International Court of Justice (ICJ) adalah Pengadilan Keadilan Internasional. Mahkamah Internasional atau Mahkamah Dunia ini merupakan sebuah badan kehakiman utama Perserikatan Bangsa-Bangsa/PBB (United Nations/UN).
Berikut penjelasannya lebih lanjur:
Mengutip situs resminya, ICJ adalah badan peradilan utama PBB yang didirikan berdasarkan Piagam PBB, pada bulan Juni 1945 dan mulai bekerja pada bulan April 1946. Pembentukan ICJ ini merupakan puncak dari proses panjang pengembangan metode penyelesaian sengketa internasional secara damai.
Tempat kedudukan kantor ICJ berada di Istana Perdamaian di Den Haag, Belanda. Ini merupakan satu-satunya badan PBB yang tidak berlokasi di New York, Amerika Serikat.
ICJ terdiri dari 15 hakim, yang dipilih untuk menjabat dengan masa jabatan selama 9 tahun, yang dipilih oleh Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan PBB. Mahkamah ini dibantu oleh sebuah Registry, yakni semacam badan administratif.
Badan-badan tersebut memberikan suara secara bersamaan namun terpisah. Untuk dapat terpilih, seorang kandidat harus mendapatkan mayoritas mutlak suara di kedua badan tersebut, yakni Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan PBB.
Untuk menjamin kesinambungan, sepertiga dari anggota ICJ dipilih setiap 3 tahun sekali. Para hakim dapat dipilih kembali. Apabila seorang hakim meninggal dunia atau mengundurkan diri selama masa jabatannya, pemilihan khusus diadakan sesegera mungkin untuk memilih seorang hakim untuk mengisi bagian masa jabatan yang belum berakhir.
Peran ICJ adalah untuk menyelesaikan, sesuai dengan hukum internasional, sengketa hukum yang diajukan oleh negara-negara, dan untuk memberikan pendapat nasihat mengenai pertanyaan hukum yang diajukan oleh badan-badan PBB yang berwenang dan badan-badan khusus.
ICJ dapat menangani dua jenis kasus: sengketa hukum antara negara-negara yang diajukan oleh negara-negara yang bersangkutan (kasus-kasus yang disengketakan) dan permintaan pendapat penasehat mengenai masalah-masalah hukum yang diajukan oleh badan-badan khusus PBB (proses penasehat).
Sama-sama merupakan sebuah Mahkamah Internasional atau Mahkamah Dunia, lantas apa bedanya ICJ (International Court of Justice) dengan ICC (International Criminal Court)?
Secara umum, ICJ menyelesaikan sengketa antar-negara, sedangkan ICC menuntut individu atas kejahatan. Dan baik ICJ maupun ICC memiliki peran penting dalam meminta pertanggungjawaban negara dan orang-orang di dalam negara tersebut atas tindakan mereka.
ICC sendiri merupakan Pengadilan Pidana Internasional yang menyelidiki dan, jika diperlukan, mengadili orang-orang atau individu yang didakwa melakukan empat jenis tindak kejahatan terberat yang dilakukan oleh individu yang menjadi perhatian masyarakat internasional.
Empat kejahatan terberat yang dimaksud yaitu genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi.