Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin
TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - Seorang pengamen membawa kabur sepeda motor milik penjual rujak di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim).
Modusnya, pelaku meminjam kendaraan tersebut untuk pergi ke anjungan tunai mandiri (ATM).
Namun nyatanya, ia membawa sepeda motor itu hingga ke Pasuruan.
Kejadian pencurian itu terjadi di warung rujak milik Watini, warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, pekan lalu.
Pelaku pencurian adalah Fredi Siswanto (40), warga Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.
Kapolsek Pesanggaran, Iptu Lita Kurniawan menjelaskan, Watini mengenal Fredi karena pelaku merupakan salah seorang pelanggan.
Pelaku kerap menitipkan kendaraannya saat hendak mengamen di daerah sekitar tempat tinggal Watini.
Saat kejadian, pelaku datang bersama seorang temannya ke warung Watini berboncengan menaiki sepeda motor.
Pelaku membawa gitar untuk mengamen, sementara rekannya membawa kostum badut.
"Keduanya menitipkan sepeda motor yang mereka bawa untuk pergi mengamen," kata Iptu Lita Kurniawan, Senin (27/5/2024).
Sekitar tiga jam kemudian, rekan pelaku kembali ke warung.
Ia pulang dengan menaiki sepeda motor yang sebelumnya dititipkannya.
Selang setengah jam kemudian, pelaku datang ke tempat yang sama. Ia sempat duduk santai di warung dan mengobrol dengan korban.
"Tersangka kemudian meminjam sepeda motor milik korban. Alasannya untuk mengambil uang ke ATM," tambah dia.
Korban awalnya ragu-ragu untuk meminjamkan sepada motor skutik merek Honda Scoopy miliknya.
Namun karena kasihan dan merasa mengenal pelaku, iapun memberikan kontak sepeda motor.
Hingga berjam-jam korban menunggu, pelaku tak kunjung kembali.
Hal ini membuat korban waswas.
Setelah menunggu sekian lama, korban memutuskan untuk melaporkan hilangnya sepeda motor ke Polsek Pesanggaran.
"Setelah menerima laporan, kami melakukan pelacakan. Hasil pelacakan, kami mendapati bahwa sepeda motor milik korban berada di wilayah Pasuruan," tambahnya.
Iptu Lita Kurniawan pun mengirimkan anggotanya menuju Pasuruan untuk mencari pelaku.
Dengan bantuan anggota Polres Pasuruan Kota, pelaku berhasil dibekuk.
Barang bukti berupa sepeda motor juga turut diamankan.
"Pelaku langsung kami bawa ke Mapolsek Pesanggaran untuk penanganan lebih lanjut. Statusnya sudah tersangka. Kami jerat dengan pasal 378 juncto pasal 372 KUHP," tambahnya.