TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI - Kasus pembunuhan Vina Cirebon memasuki babak baru setelah polisi menangkap Pegi Perong, pelaku yang buron selama 8 tahun.
Sejumlah orang meragukan polisi menangkap orang yang selama ini dicari.
Di tengah keraguan ini, polisi meralat daftar pelaku yang buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Sebelumnya beredar informasi bahwa DPO kasus Vina berjumlah tiga orang. Di sisi lain, pelaku yang sudah dihukum berjumlah 8 orang.
Terbaru, polisi menyatakan buronan kasus Vina hanya satu orang dan telah ditangkap di Bandung yakni Pegi pada Selasa (21/5/2024).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan menegaskan, pelaku pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) dan kekasihnya Muhamad Rizky Rudiana (Eky), bukan 11 orang seperti berita yang beredar selama ini.
Menurut Surawan, pelaku pembunuhan Vina dan Eky berjumlah 9 orang.
Delapan orang di antaranya telah ditangkap dan dijatuhi hukuman sekitar tujuh tahun lalu.
Kecuali satu pelaku yang masih di bawah umur, seluruh pelaku dijatuhi hukuman seumur hidup.
"Tersangka bukan 11, tapi sembilan, sehingga DPO hanya satu," kata Surawan saat jumpa pers di markas Polda Jabar, Minggu (26/5/2024).
"Setelah kami melakukan penyidikan lebih mendalam, ternyata dua nama yang disebutkan selama ini itu hanya asal sebut. Jadi tidak ada tersangka lain," ujar Surawan.
Namun, Surawan menambahkan, apabila di kemudian hari muncul tersangka lagi, pihaknya akan melakukan pemeriksaan.
"Tapi sejauh ini fakta dalam penyidikan kami, DPO adalah satu, bukan tiga. Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan sebelas. Delapan melakukan persetubuhan, yang satu tidak," katanya.
Keluarga Vina Kecewa
Pernyataan polisi bahwa DPO kasus Vina hanya satu orang membuat keluarga korban kecewa.
Selama ini, beredar informasi bahwa DPO kasus Vina berjumlah tiga orang yakni Pegi, Andi, dan Dani.
Tindakan polisi meralat jumlah DPO ditanggapi kuasa hukum keluarga Vina Dewi, Putri Maya Rumanti.
"Ada hal yang membuat kami kecewa, kenapa Polda (Jawa Barat) menyatakan dua DPO tersebut itu tidak ada alias fiktif," ujar Putri Maya Rumanti dalam konferensi pers di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (26/4/2024).
Penelusuran Tribun Bekasi pada dokumen pengadilan dan Mahkamah Agung, pelaku kasus Vina Cirebon disidang dalam tiga persidangan terpisah.
Persidangan pertama mendudukkan lima orang sebagai terdakwa sementara persidangan lainnya mendudukkan dua orang sebagai terdakwa.
Sedangkan terdakwa yang saat itu berstatus di bawah umur, Saka Tatal, disidangkan secara terpisah dari yang lainnya.
Saka Tatal dijatuhi hukuman 8 tahun dan dikirim ke penjara anak.
Sedangkan 7 terdakwa lainnya dihukum penjara seumur hidup.
Berikut petikan putusan pengadilan terhadap 7 pelaku pada kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Pertama, sidang yang jumlah terdakwanya lima yakni terdakwa 1 Hadi Saputra alias Bolang bin Kasana, terdakwa 2 Sandy alias Tiwul bin Muran, terdakwa 3 Jaya alias Kliwon bin Sabdul, terdakwa 4 Supriyanto alias Kasdul bin Sutadi, dan terdakwa 5 Sudirman bin Suratno.
Kelima terdakwa ini dijatuhi hukuman penjara seumur hidup majelis hakim PN Cirebon yang diketuai Suharno dan beranggotakan Lis Susilowati serta Ria Helpina.
Putusan terhadap kelima terdakwa ini tercatat sebagai putusan nomor 4/Pid.B/2017/PN CBN.
Dalam dokumen tersebut, hakim juga menyatakan barang bukti digunakan untuk persidangan terdakwa Andi, Dani, dan Pegi (DPO).
Diduga, kalimat ini menimbulkan persepsi bahwa DPO kasus Vina berjumlah tiga orang.
Pada penelusuran berikutnya, PN Cirebon ternyata juga menyidangkan kasus pembunuhan Vina Cirebon dengan tersangka Rifaldy Aditya Wardhana (lahir: 31 Juli 1995) dan Eko Ramadhani (lahir: 15 April 1990).
Rifaldy Aditya Wardhana ini punya nama panggilan Andi alias Andika alias Ucil.
Sedangkan Eko Ramadhani punya nama panggilan Dani dan juga Koplak.
Keduanya juga dijatuhi hukuman seumur hidup oleh majelis hakim PN Cirebon yang diketuai Suharno dan beranggotakan Lis Susilowati serta Ria Helpina.
Putusan terhadap kedua terdakwa ini tercatat sebagai putusan nomor 3/Pid.B/2017/PN CBN.
Nomor putusan ini mengindikasikan bahwa Rifaldy Aditya Wardhana dan Eko Ramadhani lebih dulu menjalani persidangan dibandingkan kelima rekannya.